Dugaan Korupsi di Kesra dan Dinas Pariwisata Halmahera Barat Dilaporkan ke Kejati Malut

Wakil Ketua LMP, Ajis Abubakar, menyerahkan secara resmi laporan dugaan korupsi ke Kejati Maluku Utara.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Lembaga Mitra Publik (LMP) Provinsi Maluku Utara melaporkan dugaan korupsi anggaran belanja bantuan sosial pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Barat tahun 2023.

Laporan secara resmi disampaikan pada Kejati Malut, Rabu (22/1) tadi. Selain dugaan korupsi di Bagian Kesra, LMP juga melaporkan dugaan korupsi pelaksanaan belanja hibah pada Dinas Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga.

Wakil Ketua LMP, Ajis Abubakar, mengatakan pihaknya secara resmi melaporkan Iksan Dagasuly selaku Kabag Kesra Halmahera Barat dan Feny Kiat sebagai Kepala Dinas Pariwisata  Kepemudaan dan Olahraga.

Ajis menguraikan, pelaksanaan belanja bantuan sosial ini tidak sesuai dengan ketentuan laporan realisasi anggaran sebesar Rp 4.083.723.000 dari total anggaran sebesar Rp 9.602.532.000. Pelaksanaan belanja hibah ini senilai Rp 2.820.000.000 yang disalurkan kepada KONI sebesar Rp 1.150.000.000, PMI Rp 550.000.000, Pramuka Rp 1.000.000.000, KNPI Rp 30.000.000, NU Rp 30.000.000, dan GMKI Rp 30.000.000.

Sedangkan hibah yang melekat di  Dinss Pariwisata adalah Gekraf sebesar Rp 30.000.000. Dari masing-masing penerima hibah tersbut tidak terdapat SK Bupati.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Sprindik untuk penyelidikan. Bagi kami, kasus ini sudah jelas didukung dengan Hasil Audit LHP BPK RI No.14.A/LHP/XIX.TER/5/.2024 Tertanggal 27 Mei 2024,” jelasnya. (ask)