Kontraktor Budi Liem Beri Uang Tunai 1 Miliar ke AGK, KPK Diminta Bertindak

Sejumlah kontraktor dihadirkan dalam sidang AGK, termasuk Reny Laos dan Budi Liem.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktur PT Intim Kara, Budi Liem, rupanya menyetor uang senilai Rp 1 miliar ke terdakwa eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Penerimaan gratifikasi yang diberikan secara tunai ini termuat dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte atas perkara kasus suap AGK.

Budi Liem sebelumnya mengelak memberikan Rp 1 miliar kepada AGK. Dihadapan majelis hakim, Budi mengaku hanya memberikan uang kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail untuk biaya operasional di Jakarta. Budi diketahui memberikan uang kepada terpidana Daud Ismail, namun jumlah keseluruhannya ia mengaku lupa.

Dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte atas perkara kasus suap AGK, Budi Liem tercatat memberikan Rp 1 miliar kepada AGK secara tunai. Sejumlah nama, seperti Abdi Abdul Aziz, Shanty Alda, Jervis Giovanny Leo, Samsuddin Abdul Kadir (Penjabat Gubernur Maluku Utara), Silvester Andreas, Lucky Radjapati, dan Jamaluddin Wua alias Udin Motul juga iktu memberikan uang.

Pemberian dilakukan secara tunai atau cash. Menurut hakim dalam pertimbangannya, gratifikasi oleh terdakwa AGK telah terpenuhi secara sah menurut hukum.

Praktisi hukum Agus R. Tampilang ketika dimintai tanggapan mengenai putusan dimaksud meminta agar KPK memeriksa para pemberi suap yang termuat dalam putusan, termasuk dan sejumlah nama lainnya.

“KPK juga harus sentuh para penyuap AGK yang lainnya. Kontraktor Budi Liem juga harus diperiksa kembali dalam dugaan suap ini, karena pemberian uang Rp 1 miliar ke AGK itu nilainya sangat besar. KPK harus mengusut hal ini,” kata Agus, Senin, 20 Januari 2025.

Agus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Ternate dalam kasus suap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Menurut Agus, seharusnya sudah ada tersangka baru dalam kasus ini.

Dia menyebut KPK harusnya menjerat pihak-pihak yang dalam putusan dinyatakan terbukti menyuap AGK. KPK, menurut Agus, punya cukup alasan memproses hukum nama-nama penyuap yang termuat dalam putusan.

“Penyidik KPK wajib tindaklanjuti putusan ini, karena pemberi dan penerima suap harus dimintai pertanggungjawaban hukum, tidak boleh tidak. Karena ini sangat jelas pasal yang dijerat 12 B ayat 1 Undang-Undang Tipikor menyatakan bahwa setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” desak Agus.

“Jadi bagi saya dengan putusan ini perbuatan para pelaku itu sudah cukup terang yang harus ditindak lanjut,” pungkasnya. (ask)