PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah mengantongi hasil audit kerugian negara anggaran makan minum dan perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara tahun 2022.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kerugian negara Rp 2,7 miliar dari total anggaran Rp 13.839.254.000 (13,8 miliar).
Informasi yang diterima dari Internal Kejati Malut, ada beberapa nama yang dijerat dalam kasus ini. Belum diketahui pasti berapa jumlahnya, juga siapa tersangkanya. Namun, yang pasti tersangkanya lebih dari satu. Begitu pula orang yang bertanggung jawab terhadap masalah tersebut.
Mereka yang dikabarkan terlibat adalah oknum di Sekretariat Daerah Pemprov Malut yang mengurusi persoalan anggaran ini, juga termasuk mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali dan istrinya.
Dalam waktu dekat ini, Kejati akan menggelar ekspose untuk mengumumkan para tersangka kasu Mami dan perjalanan dinas ini. (ask)