PENAMALUT.COM, TERNATE – Mantan Bendahara Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Maluku, Adiyan Iskandar Alam, diduga menerima aliran uang hasil korupsi bantuan Covid-19 tahun 2020.
Ini terungkap dalam putusan majelis hakim atas perkara korupsi anggaran bantuan sosial Covid-19 dengan terdakwa Dihir Bajo selaku mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara.
Di mana dalam putusan tersebut, majelis hakim menimbang bahwa terkait keterangan terdakwa Dihir Bajo yang menyatakan hanya menerima uang sebesar Rp 400 juta dari total kerugian negara sejumlah Rp 1.600.000.000 (1,6 miliar). Kebanyakan uang tersebut masuk ke Adiyan Iskandar Alam selaku Bendahara Biro Kesra saat itu.
Uang tersebut merupakan keuntungan yang didapat sebesar Rp 100 ribu per paket dari total paket bantuan sebanyak 16.087 paket.
Terdakwa Dihir Bajo juga mengaku meski tidak semua saksi Frans Tendean (terdakwa berkas terpisah) mentransfer uang ke rekeningnya, akan tetapi uang Rp 400 juta itu ia pakai sendiri.
Terdakwa menyebut uang hasil korupsi ini mengalir ke Adiyan Iskandar Alam selaku Bendahara Biro Kesra sebesar Rp 1,2 miliar.
Meski demikian, dalam keterangan Adiyan saat diperiksa mengaku hanya menerima uang sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut juga sudah dikembalikan ke kas daerah/negara.
Sekadar diketahui, Pemprov Malut pada tahun 2020 lalu menganggarkan 8 miliar untuk belanja bantuan paket sembako kepada warga yang terdampak Covid-19 di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara. Pengadaan bantuan ini tanpa melalui proses tender dan hanya dilakukan penunjukan.
Disebutkan bahwa Dihir Bajo selaku Kepala Biro Kesra bertemu dengan Frans Tendean selaku Direktur CV Sumber Cipta untuk menangani program bantuan paket sembako ini. Perjanjiannya per paket sebesar Rp 400 ribu, namun dalam kontrak nilainya Rp 500 ribu per paket, dari total paket 16.087. Kelebihan Rp 100 ribu dari setiap paketnya masuk ke Dihir Bajo.
Atas kasus ini, majelis hakim menyatakan Dihir Bajo bersalah bersama-sama dengan Frans Tendean melakukan korupsi. Ia lalu divonis lima tahun dan denda Rp 200 juta. Selain itu, Dihir Bajo juga juga dikenai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,7 miliar. (ask)