PENAMALUT.COM, JAILOLO – Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Barat kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan.
Proyek senilai 1,5 Miliar dari pagu 2,1 Miliar itu meerugikan keuangan negara sebesar Rp 730 juta. Sebelumnya Kejari Halbar telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Kadis PUPR Halmahera Barat AR dan juga Ketua KSM berinisial CF
Pada Kamis (23/1) tadi, Kejari Halbar kembali menetapkan eks honorer di Dinas PUPR, MR.
Kasi Pidsus Kejari Halbar, Nur Rachmat, kepada wartawan mengatakan, MR yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu sebelumnya sebagai tenaga fasilitator non ASN di Dinas PUPR.
MR ini sebelumnya sudah dua kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak hadir karena yang bersangkutan sudah bekerja di perusahaan tambang di Weda, Halmahera Tengah.
“Pemanggilan kali ketiga ini sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka kami langsung tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
MR dalam proyek ini berperan sebagai fasilitator teknis dan dia sendiri yang membuat dokumen kontrak. Ada beberapa dokumen yang di luar dari kewenangannya diambil alih, dan juga menyusun laporan hasil progres pekerjaan proyek Air bersih atau sumur dalam tersebut.
Di mana progres pekerjaan yang dilaporkan sudah seratus persen, namun dalam pekerjaannya belum capai. Namun, kemudian dicairkan anggarannya seratus persen.
“Untuk penambahan tersangkanya, kita masih melihat perkembangan kasus ini ke depan. Jika ada alat bukti baru yang mengarah ke sana, maka pasti ada. Kalau tidak ada, maka MR sebagai tersangka terakhir,” jelasnya.
MR dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 4 tahun penjara. (adi/ask)