PENAMALUT.COM, TERNATE – Nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Abdulllah Assagaf, diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi di instansinya.
Sejumlah kasus tersebut diantaranya dugaan korupsi anggaran pengadaan dua unit kapal mancing dengan nama lambung Billfish. Pengadaan dua unit kapal ini digunakan pada pelaksanaan event mancing Widi Internasional Fishing Tournament (WIFT) yang digelar pada 2017 lalu.
Pengadaan kapal mancing ini dimenangkan oleh CV. Mandiri Makmur dengan nilai kontrak Rp 5.906.208.000 (5,9 miliar). Saat pengadaan kapal ini berlangsung, Abdullah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Mantan Kabid Tangkap DKP Malut ini sudah beberapa kali diperiksa. Bahkan, penyidik Kejati juga sudah mengantongi nama-nama calon tersangkanya. Nama Abdullah diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Selain pengadaan kapal Billfish, Abdullah juga diduga terlibat dalam kasus pengadaan speedboat pengawasan di DKP pada tahun 2021. Proyek ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 3.577.000.000 (3,5 miliar). Abdullah merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek ini.
Sayangnya, Kepala DKP Abdullah Assagaf lolos dari jeratan dugaan korupsi ini. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ridwan Arsan selaku penanggungjawab kegiatan/pejabat pembuat komitmen (PPK). Ridwan juga terpidana kasus suap AGK yang telah divonis empat tahun penjara. Sugiono selaku Direktur Utama PT. Samudra Sinar Abadi Shipyard yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan speed boat, dan Marselus Syiariel selaku kuasa Direktur PT. Samudra Sinar Abadi Shipyard.
Kemudian dugaan korupsi proyek pembangunan tambak budidaya udang vaname milik DKP Provinsi Maluku Utara di Desa Tuada, Kabupaten Halmahera Barat, yang kini mangkrak.
Proyek ini dibangun menggunakan APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp 2.078.942.098 (2 miliar). Kasus ini sudah ditangani Polres Halmahera Barat.
Selain itu, Abdullah Assagaf juga diketahui memberikan sejumlah uang kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Sejak tahun 2021 samapi 2023, Abdullah tercatat memberikan uang senilai Rp 987 juta kepada AGK melalui transfer sebanyak 68 kali.
Dalam putusan majelis hakim, pemberian uang dari Abdullah dan sejumlah nama lainnya dapat diklasifikasikan sebagai suap dan atau gratifikasi. (ask)