PENAMALUT.COM, LABUHA – Hingga saat ini, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Halmahera Selatan belum dilakukan.
Lembaga Adhyaksa ini dilematis dalam penanganan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Bagaimana tidak, berdasarkan hasil audit dari BPKP, kerugian negara kasus ini mencapai Rp 8 miliar. Meski demikian, Kepala Kejari Halmahera Selatan Ahmad Patoni mengaku sudah ada pengembalian kerugian ini.
Bahkan belum lama ini Ahamda Patoni kepada wartawan mengatakan penetapan tersangka kasus BPRS menunggu arahan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kajari Ahmad Patoni terkesan ragu-ragu mengambil langkah. Sementara anak buahnya bersikeras agar kasus ini dinaikkan sampai ke meja hijau.
Di internal penyidik Pidsus Kejari Halmahera Selatan tak rela kasus ini sampai dihentikan. Mereka mengaku sudah berdarah-darah menangani skandal BPRS. Sehingga kasus akan terus dilanjutkan.
Terbaru, Kajari Ahmad Patoni menyampaikan penetapan tersangka kasus BPRS menunggu keterangan ahli akuntasi dan ahli keungan negara.
“Kami menunggu keterangan ahli perbankkan dan ahli keuangan negara,” kata Patoni, Selasa (21/1) pekan lalu.
Pihaknya menunggu penilaian dari tim dan pengarahan dari Kejati Maluku Utara terkait pengembalian atau pemulihan kerugian negara itu.
“Apakah dilanjutkan atau dihentikan, itu nanti kita bahas di tingkat Kejaksaan Tinggi,” tuturnya.
Ahmad menegaskan kasus ini masih dalam proses penyidikan. Terkait adanya kerugian negara yang sudah dikembalikan, pihaknya menunggu keterangan ahli dan arahan dari Kejati. (rul/ask)