PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sudah mengantongi calon tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara tahun 2022.
Kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,7 miliar dari jumlah anggaran Rp 13.839.254.000 (13,8 miliar) itu menyeret sejumlah nama.
Salah satu yang paling bertanggungjawab atas masalah ini adalah seorang politisi yang sempat ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 kemarin. Itulah mengapa Kejati menunda proses penyidikan kasus ini.
Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, mengatakan kasus ini ditunda sementara karena adanya tahun politik. Di mana tahun politik itu jaksa tidak boleh melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan, karena calon tersangkanya mungkin notabenenya orang politik.
“Itulah mengapa proses penyidikan sempat tertunda. Namun saat ini kita kembali melakukan penyidikan dalam kasus mami dan WKDH,” katanya, Kamis (30/1).
Meski audit kerugian negaranya sudah keluar, saat ini penyidik masih memperkuat bukti-bukti lain selain perhitungan kerugian negara.
“Memang perhitungan kerugian negara dari BPK sudan keluar, dan kita masih memperkuat bukti-bukti. Karena tidak cukup hanya perhitungan kerugian negara, tetapi harus ada bukti-bukti yang lain,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini melekat di Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara senilai Rp13,8 miliar. Sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia ditemukan sebanyak Rp2,7 miliar lebih.
Bahkan, dalam kasus ini mantan Wakil Gubernur M Al Yasin Ali dan istrinya Muttiara T Yasin, Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir, sudah diperiksa beberapa kali sebagai saksi.
Istri mantan Wagub M. Al Yasin Ali, Mutiara T. Yasin, merupakan politisi PKB yang sempat mengikuti Pilkada Halmahera Tengah kemarin. Dia disebut ikut terlibat dalam kasus ini. Calon tersangka kasus ini bisa saja lebih dari satu orang. (ask)