PENAMALUT.COM, LABUHA – Baru awal tahun 2025 ini, puluhan pasangan suami istri di Halmahera Selatan memilih bercerai. Penyebab perceraian karena faktor ekonomi, perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pengadilan Agama Negeri Labuha mencatat sebanyak 34 gugatan cerai dikayangkan oleh istri atau cerai gugat. Sementara 20 perkara lainnya diajukan oleh suami atau cerai talak.
“Perkara istri gugat cerai dari 34, baru diputuskan 7. Sedangkan perkara suami gugat cerai baru diputuskan 5,” kata Hakim PA Labuha, Fuad Hasan, Senin (3/2).
Sementara gugatan harta bersama goni gini, dirinya menyamapikan belum ada putusan karena masih dalam proses persidangan.
Dia menjelaskan, kasus perceraian baik istri gugat cerai atau suami cerai talak, telah menjadi fenomena kehidupan hari ini.
Banyak kasus perceraian ini dipicu akibat faktor ekonomi, kekerasan, maupun perselingkuhan.
“Memang biasa yang kami tangani itu faktor-faktor atau penyebabnya soal ekonomi, perselingkuhan atau bahkan kekerasan. Ada juga suami pergi mencari, tetapi sudah tidak balik lagi. Suaminya nikah diam-diam atau tanpa restu istrinya,” jelasnya. (rul/ask)