Dua Pejabat di Kanwil Kemenag Maluku Utara Dilaporkan ke Kejati

Ajis Abubakar saat memasukkan laporan dugaan penipuan pungutan yang dilakukan dua pejabat di Kemenag Maluku Utara

PENAMALUT.COM, TERNATE – Dua pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut atas dugaan pungutan liar saat penerimaan seleksi CASN beberapa waktu lalu.

Kedua pejabat yang dilaporkan itu yakni Ajid M. Ali dan Muslim Fadel. Keduanya melaukukan tindakan perbuatan melawan hukum yang merugikan lima calon ASN di lingkup Kanwil Kemenag Maluku Utara.

“Hari ini kami sudah masukan laporan secara resmi ke Kejati Malut,” jelas Wakil Ketua Lembaga Mitra Publik, Ajis Abubakar, Senin (3/2).

Ajis mengungkapkan, kedua pejabat ini melakukan pungutan uang kepada calon ASN. Hal ini terbukti adanya beberapa surat pernyataan dari pelamar ASN desertai Kuitansi bermaterai 10.000 sebagai perjanjian korban dan pelaku.

Hal ini terjadi pada 7 Desember 2023, di mana calon ASN atas nama Yuniyanti Hafio telah menyetor uang tunai sebesar Rp 60 juta kepada Muslim Fadel. Di hari yang sama, peserta lainnya Safrin M. Nur juga memberikan uang senilai Rp 25 juta kepada Ajid M. Ali. Selanjutnya Safrin dan Muslim Fadel membawa uang tersebut ke kediaman Ajid M. Ali di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.

Pada tanggal 8 Desember 2023, peserta lainnya Sriwahyuni juga memberikan uangn senilai Rp 40 juta kepada Muslim Fadel. Abdu Waki dan Erna Wati juga menyerahkan uang dengan bukti kuitansi masing-masing senilai Rp 40 juta. Total uang yang berhasil dikumulkan dari lima peserta itu senilai Rp 205 juta. Kelima peserta ini dijanjikan akan diloloskan menjadi ASN, namun sayangnya sampai selesai seleksi, mereka tak lulus.

“Kami sudah lampirkan bukti yang lengkap di dalam laporan. Untuk itu, kami berharap kepada Kejati Malut segera menindaklanjutinya,” harapnya. (ask)