MAJANG  

Kadis Tertutup Soal Upah Penagih, Pegawai Disperindag Ternate Palang Kantor

Kantor Dinas Perindag Ternate dipalang staf

PENAMALUT.COM, TERNATE – Puluhan pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate melakukan pemalangan kantor pada Kamis (27/2). Ini menyusul upah pungut retribusi sebesar Rp 220 juta belum dibayarkan.

Kepala UPTD Pasar Wilayah Tengah, Guntur Doa, mengatakan upah pungut untuk 30 petugas penagih senilai 220 juta yang belum dibayar ini untuk triwulan III dan triwulan IV tahun 2024.

“Upah itu dicairkan bersamaan dengan petugas penagih di BP2RD sebelum pelantikan pada 18 Februari kemarin. Padahal dinas lain punya sudah dibagi, tapi tong (kami) punya belum. Kemarin Kasubag Keuangan sudah ke Inspektorat untuk minta arahan,” jelas Guntur, Kamis (27/2). 

Menurutnya, berdasarkan petunjuk tekhnis (Juknis), petugas penagih mendapat 70 persen. Sedangkan tenaga administrasi dan kepala bidang (Kabid) dapat 30 persen.

Guntur menjelaskan, petugas penagih di Ternate Selatan, Ternate Tengah dan Ternate Utara itu harus dibagi sama. Namun Kepala Dinas Nursida memberikan 2,5 juta untuk petugas di Ternate Tengah. Sedangkan untuk Ternate Utara Rp 1,5 juta, Ternate Selatan Rp 2 juta.

“Jadi kami kalkulasi pembagiannya, uang sisa di Kadis itu masih tersisa 90 juta sekian, belum termasuk 66 juta yang untuk 30 persen,” jelasnya. 

Dia menyebut jika mengikuti Juknis Inpektorat, maka petugas lainnya mendapat upah debanyak 4,5 juta lebih.

“Tadi kami tanya ke Kasubag Keuangan, namun menurut Kadis itu hak dia mau dikasih barapa. Kalau Kadis sebelumnya mengumpulkan kami semua lalu dibicarakan. Tapi Kadis ini tertutup, kami sendiri yang cari data soal uang 220 juta ini. Kadis tidak terbuka,” katanya kesal.

Sementara itu, Kadisperindag Nursida akan mengambil langkah dengan melaporkan pegawai yang melakukan pemboikotan. (udi/ask)