PENAMALUT.COM, SOFIFI – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara belum honor bulanan. Informasinya, PPPK yang belum dibayar honor ini lulus pada tahap I 2025.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Perkim Maluku Utara Abdul Kadir Usman menjelaskan bahwa puluhan PPPK tersebut memang belum menerima honor sejak Januari hingga Februari 2025. Pihaknya belum mengakomodir gaji para PPPK itu lantaran masih menunggu SK tahap I dikeluarkan.
“Ini bukan kendala, tapi awalnya kami pikir SK mereka akan keluar di awal-awal, makanya kami tidak sempat anggarkan. Pokoknya ada sekitar 30 orang PPPK tahap I yang anggarannya masuk DIPA, dan itu usulan ke gubernur,” jelasnya, Senin (24/3).
Menurutnya, ini menjadi kekhawatiran mereka jika dianggarkan akan terjadi double anggaran.
“Kami khawatir jangan sampai keluar di awal-awal. Kalau kami anggarkan terus uang itu tidak diapakai. Jadi kami menunggu kalau ada pergeseran dan SK mereka belum ada kepastian, maka kami coba usulkan di pergeseran honor bulanan,” jelasnya. (ask)












