PENAMALUT.COM, TOBELO – Dalam pelaksanaan program efisiensi PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), manajemen menghadapi tantangan berupa aksi demo dan pengaduan ke DPRD Kabupaten Halmahera Utara hingga Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI). Meski begitu, sejumlah karyawan yang dirumahkan memberikan dukungan penuh kepada kebijakan perusahaan demi kelangsungan operasi tambang.
Sarlis Papua, karyawan Departemen Kinerja Sosial Urusan Regional (KS-UR), bersama Alimin Safi (Departemen Mill Ore Treatment), Yanis Bakar (UG Kencana), dan Reikardo Moumou (Departemen Drilling), mendatangi Kemnaker RI untuk menyampaikan dukungan mereka atas program efisiensi yang dilakukan manajemen NHM.
Pengakuan Karyawan yang Dirumahkan
Dihadapan Kemnaker, Sarlis Papua yang mulai bekerja di NHM sejak 2015 dan dirumahkan sejak 1 Maret 2025, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada perusahaan. Menurutnya, bekerja di NHM telah memberikan banyak manfaat yang membantu meningkatkan kesejahteraan dirinya dan keluarganya.
âSelama bekerja di NHM, saya bisa membangun rumah, memiliki kendaraan, dan menyekolahkan saudara saya hingga lulus dari Politeknik Perdamaian Halmahera (PADAMARA). Semua ini tidak terlepas dari kontribusi NHM dalam hidup saya,â ungkap Sarlis.
Sebagai warga Desa Tolabit, ia juga berkontribusi dalam kegiatan gereja melalui berbagai aktivitas donasi yang menjadi bagian penting dari komunitasnya. Sarlis berharap rekan-rekannya yang dirumahkan bisa bersabar dan mendukung kebijakan efisiensi perusahaan agar operasional tambang dapat kembali normal.
Dukungan untuk Manajemen
Alimin Safi, karyawan Departemen Mill Ore Treatment, juga mendukung kebijakan efisiensi yang dilakukan manajemen. Menurutnya, efisiensi ini merupakan langkah penting untuk menyelamatkan perusahaan dari tekanan finansial akibat penurunan produksi.
âKita semua tahu hasil produksi tidak mencapai target. Jika efisiensi tidak dilakukan segera, umur tambang bisa terancam dan dampaknya akan dirasakan oleh seluruh karyawan maupun masyarakat sekitar tambang,â ujar Alimin.
Ia juga menyayangkan tindakan sebagian karyawan yang dirumahkan yang tidak menghormati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan lebih memilih melakukan demo dan melapor langsung ke Kemnaker RI.
âKeluhan seharusnya disampaikan melalui prosedur yang telah diatur dalam PKB, bukan langsung melibatkan pihak ketiga yang tidak memahami kondisi perusahaan secara menyeluruh,â tegasnya.
Harapan untuk Semua Pihak
Alimin menegaskan karyawan yang dirumahkan tidak berarti diberhentikan/Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia berharap rekan-rekan kerjanya dapat menyuarakan aspirasi melalui jalur yang benar dan sesuai hukum.
âKita semua harus mendukung upaya manajemen untuk menyelamatkan perusahaan, demi masa depan kita bersama,â tutupnya. (tan)