PENAMALUT.COM, JAILOLO – Pengangkatan direksi dan dewan pengawas Perusda Bidadari Mandiri Kabupaten Halmahera Barat mendapat sorotan.
Nofrizal Amir, akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) meminta Bupati James Uang membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan dewan direksi tersebut. Pasalnya, pengangkatan itu dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengangkatan direksi dan dewan pengawas Perusda Bidadari Mandiri ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 54/2017, Permendagri 37/2018 dan Peraturan Daerah 3/2017,” katanya kepada wartawan media ini, Senin (14/4).
Nofrizal menyebut terdapat beberapa masalah yang disyaratkan dalam pengangkatan direksi dan dewan pengawas Perusda melalui Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 253/KPTS/XII/2024. Pengangkatan ini tidak melalui seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang harusnya dibentuk oleh Bupati. Selain itu, ketiga orang direksi yang diangkat semuanya berasal dari partai politik aktif, padahal itu dilarang.
“Sementara dua orang dewan pengawas yang diangkat, diantaranya Deny G. Kasim dan Sonya Mail merupakan pejabat aktif, mestinya Dewas tidak berasal dari pejabat yang melakukan pelayanan publik,” katanya.
Masalah ini menurut Nofrizal, diperparah lagi dengan usia Direktur Utama Imran Lolori yang telah melewati batas yang disyaratkan. Selain itu, lampiran SK yang memuat tentang struktur organisasi Perusda juga tidak sesuai dengan nomenklatur dalam peraturan yang ada.
“Yang diisyaratkan dalam Permendagri itu usia direksi maksimal adalah 55 tahun, sedangkan usia direktur utama saat ini sudah menginjak 56 tahun. Adapun struktur organanisasi Perusda yang menempatkan Bupati sebagai komisaris, jelas menandakan ada yang salah dalam pemahaman hukum Pemda Halbar,” tandas Nofrizal.
Ketua LSM Jong Halmahera ini menambahkan, posisi Bupati sebagaimana diatur dalam PP dan Permendagri merupakan kuasa pemililk modal (KPM), bukan komisaris. Istilah komisaris hanya dikenal dalam BUMD, jenis perusahaan perseroan daerah (Perseroda), bukan Perusda.
“Saran saya, sebaiknya Bupati membatalkan SK pengangkatan direksi dan dewan pengawas tersebut sebelum ada upaya masyarakat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon,” pinta Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi UMMU itu.
Nofrizal juga menyarankan Bupati agar mengganti Kabag Hukum dengan orang yang lebih berkompeten dalam bidang administrasi dan hukum, serta mengevaluasi Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan. Ini dilakukan untuk menjaga nama baik pemerintahan dalam kerja-kerja agar menghasilkan produk hukum daerah yang baik.
Dia juga menyentil eksistensi dan peran lembaga DPRD Halbar. Menurutnya, pendirian Perusda Bidadari Mandiri diatur dalam Perda, namun DPRD nyatanya hanya diam.
“Masalah tentang SK pengangkatan direksi dan dewan pengawas kan sudah diatur dalam Perda, maka seharusnya masalah ini diketahui dan direspons oleh DPRD. Bukan malah keseringan berkomentar tak substansial layaknya juru bicara Pemda,” tukasnya. (adi/ask)










