PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara 2022.
Satu tersangka itu adalah MS alias Syahratan, Bendahara Pengeluaran Pembantu WKDH tahun 2022. Syahratan saat ini berstatus sebagai ASN yang bertugas sebagai staf pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Maluku Utara di Pulau Taliabu.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan dengan Nomor: print-588/Q.2/Fd.2/04/2025.
Syahrastani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan Negara senilai Rp 2,7 miliar lebih.
Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi, di antaranya mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali dan istrinya, Muttiara T Yasin.
Selain itu, Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir dan beberapa pejabat lain juga sudah dimintai keterangan. (ask)