PENAMALUT.COM, TIDORE – DPRD Tidore Kepulauan melalui Komisi III memanggil Dinas Kesehatan untuk menggelar rapat bersama warga Payahe, Kecamatan Oba.
Ini dilakukan untuk menyikapi temuan obat kedaluwarsa di Puskesmas Payahe yang sudah dikomsumsi warga.
Ketua Komisi III DPRD, Ardiansyah Fauji, mengatakan ada temuan obat di Puskesmas Payahe yang sudah kadarluasa pada bulan Maret kemarin. Peredaran obat kedaluwarsa ini kemudian dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur. Awalnya korban merasa deman dan dibawa oleh orang tuanya ke puskemas, lalu diberikan obat tersebut.
“Ada temuan obat yang sudah kedaluwarsa, jenis obatnya adalah Paracetamol sirup 120/mg/5mL,” jelas Ardiansyah, Rabu (16/4).
Menurut Ardiansyah, peredaran obat ini ada standar operasional prosedur (SOP). Sebelum tiga bulan masa kedaluarsa, sudah harus dimusnakan.
“Kejadian ini kelalaian dinas terkait,” tegasnya.
Dia berharap kejadian ini tidak terjadi lagi di Puskemas Payahe maupun pskesmas lainnya. Sehingga tidak ada korban yang lain.
Sementara itu, ayah korban Amirudin Ibrahim, mengungkapkan bahwa ini bukan sekadar unsur kelalaian, tapi unsur kesengajaan dari petugas Puskesmas Payahe.
“Kami harap kejadian serupa yang terjadi pada anak saya tidak terulang. Dalam pertemuan itu juga Dinas Kesehatan sudah meminta maaf dan mengakui kesalahan mereka,” pungkasnya. (ask)
















