PENAMALUT.COM, LABUHA – Tim Ditpolairud Polda Maluku Utara berhasil menangkap satu pelaku bom ikan di perairan Dusun Tuamoda, Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pelaku diamankan Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut pada Kamis (17/4) sekitar pukul 09.00 WIT. Adalah SA alias Parjo (34), warga Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat, Halmahera Selatan.
Selain SA yang diamankan, polisi juga memburu lima terduga pelaku lainnya. Mereka adalah MD alias Muhri selaku pembuat dan pelempar bom (anggota BPD Desa Hatejawa), dan empat penyelam yakni TT alias Tamin, ST alias Afas, FA alias Fardi, dan AA alias Adrian.
Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda menjelaskan, penangkapan yang dipimpin oleh Bripka Effendi Renleew dan empat anggotanya ini bermula ketika melakukan kegiatan patroli. Kemudian dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan di wilayah yang diduga sering digunakan sebagai lokasi penangkapan ikan secara ilegal.
Dari hasil operasi, tim mendeteksi sebuah perahu longboat yang ditumpangi enam orang yang diduga hendak melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
“Melihat ada tim patroli, para pelaku kemudian melarikan diri ke arah hutan. Setelah dilakukan pengejaran, satu orang berhasil diamankan di dalam hutan,” jelas Riki kepada wartawan, Jumat (18/4).
Dari keterangan awal, lanjut Riki, pelaku mengaku sebagai penyelam dalam kegiatan destructive fishing atau bom ikan tersebut.
Riki menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menindak tegas pelaku-pelaku yang merusak ekosistem laut melalui praktik penangkapan ikan ilegal.
“Destructive fishing sangat membahayakan ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga laut kita dari praktik-praktik ilegal seperti ini,” ajaknya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut.
“Upaya pengejaran terhadap lima pelaku lainnya masih terus dilakukan dengan melibatkan kerja sama antara aparat kepolisian dan tokoh masyarakat setempat,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit longboat bermesin ketinting 18 PK, enam set perlengkapan selam tradisional dan 10 buah keranjang ikan. (gon/ask)