Tak Perlu Libatkan DPRD, Gubernur Segera Terbitkan Pergub Pergeseran Anggaran 10 OPD

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pergeseran anggaran 10 organisasi perangkat daerah.

Gubernur Sherly Laos mengatakan bahwa Pergub pergeseran anggaran ini tak perlu melibatkan DPRD. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 dan hasil konsultasi dengan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, bahwa Pergub pergeseran anggaran tanpa perlu persetujuan DPRD.

“Namun kita tetap menyampaikan pemberitahuan ke mereka (DPRD),” ujarnya, Senin (21/4).

Menurutnya, secara akumulasi semuanya akan dimasukkan di anggaran perubahan yang secara aturan akan jalan pada bulan Juli nanti. Sementara anggaran harus dijalankan sekarang.

“Jadi minggu ini Pergub pergeseran anggaran saya selesaikan. Sebenarnya minggu kemarin, hanya saja mereka (10 OPD) masih melengkapi administrasinya,” jelasnya.

“Saya sudah tandatangan, dan minggu ini sudah bisa jalan. DAK juga sudah bisa jalan, tinggal kelengkapan administrasi dari masing-masing OPD,” pungkasnya. (ask)