7 Tersangka Kasus Rudapaksa Belum Ditahan, Polres Halmahera Selatan Disorot

Tim hukum korban rudapaksa

PENAMALUT.COM, LABUHA – Polres Halmahera Selatan diminta segera menahan 7 tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur.

Permintaan ini disampaikan tim hukum korban. Menurut mereka, kasus dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun kurungan penjara, pelakunya sudah harus ditahan setelah status tersangka ditetapkan.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres, namun sampai saat ini 7 tersangka belum dilakukan penahanan. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Ketua Tim Hukum korban rudapaksa, M. Bahtiar Husni, Rabu (23/4).

Bahtiar menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur setelah statusnya naik penyidikan, tersangkanya rata-rata langsung ditahan. Namun hal ini justru berbeda dengan yang dilakukan Polres Halmahera Selatan. Para tersangkanya tak kunjung ditahan meski penetapan tersangka telah dilakukan pekan kemarin.

“Penerapan pasal di atas 5 tahun, jelas harus ditahan. Kalau kemudian tidak ditahan, alasannya apa?,” katanya dengan nada tanya.

Bahtiar juga meminta Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan mengatensi kerja-kerja penyidik. Karena menurut dia, 7 tersangka tersebut cenderung diistimewakan.

Disamping itu, perkembangan tambahan tersangka baru harus diberi penjelasan, kenapa sejauh ini status mereka belum ditingkatkan ke penyidikan.

Senada dengan Bahtiar, anggota tim hukum korban rudapaksa lainnya, Rusna Ahmad, mengatakan ancaman hukuman kepada 7 tersangka adalah menggunakan Pasal 81, Pasal 76 d junto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2018 tentang Perbuhan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan badan maksimal 15 tahun penjara.

Ia juga menyatakan kasus ini telah menjadi atensi publik, karena terduga pelakunya ada sebanyak 16 orang. Oleh sebab itu, Rusna mengimbau Polres Halmahera Selatan agar menjaga citra baik institusi Polri.

“Jangan sampai publik tidak percaya lagi dengan kinerja Polres. Harusnya kasus ini tersangkanya sudah ditahan, karena ancaman di atas 5 tahun penjara,” tukasnya. 

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan sebelumnya telah menetapkam 7 pria sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur.

Mereka masing-masing berinisial PK alias Pardi, FA alias Fardi, MS alias Mustafa, RL alias Risal, SU alias Said, FL alias Fahmi, dan AD alias Abdulrahman.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengaku para tersangka belum dilakukan penahanan. Mereka akan kembali diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukanan penahanan.

“Prosedurnya seperti itu, tapi segera kita tahan. Jadi kan sebelumnya diperiksa sebagai saksi, ini kita akan periksa sebagai tersangka dulu,” katanya, Senin (21/4).

Hendra mamastikan bakal ada tambahan tersangka dalam kasus tersebut. Menurut dia, para tersangka tidak lain adalah nama-nama yang disebutkan korban.

“Segera mungkin (tersangka lain ditetapkan), sementara ini sedang berproses,” tandasnya. (rul/ask)