DAERAH  

Sekwan Diganti, Internal DPRD Morotai Retak

Ketua Fraksi PKS DPRD Morotai, Suhari Lohor.

PENAMALUT.COM, DARUBA – Internal DPRD Kabupaten Pulau Morotai mulai retak. Ini seiring pergantian Sekretaris DPRD beberapa hari lalu.

Perbedaan pandangan anggota DPRD memicu ketidakharmonisan internal lembaga.

Lihat saja, setelah pernyataan tiga unsur pimpinan DPRD Morotai di media massa terkait pergantian Sekwan yang inprosedural, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) justru mengakui bahwa pergantian sekwan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Fraksi PKS, Suhari Lohor menyatakan, meski pun ada pihak yang menilai Surat Keputusan (SK) Bupati cacat secara prosedural, hal itu tidak otomatis membatalkan keabsahan secara substansi. Suhari menegaskan bahwa pengangkatan dan pergantian sekwan merupakan hak prerogatif bupati sebagai kepala daerah.

“Fraksi PKS menilai bahwa pergantian Sekwan merupakan bagian dari penataan dan penyegaran birokrasi yang patut diapresiasi. Hal ini penting dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, karena DPRD juga merupakan unsur dalam sistem pemerintahan daerah,” ujar Suhari kepada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (23/4).

Selain itu, kata Suhari, sekwan yang baru ditunjuk masih berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt), bukan pejabat definitif. Sehingga itu tidak terdapat pelanggaran dalam penunjukan tersebut.

“Perlu ditegaskan bahwa posisi Sekwan saat ini masih bersifat Plt, bukan definitif. Jadi, saya kira tidak ada masalah. Ini hanya persoalan miskomunikasi saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPRD Morotai ini juga menyarankan agar lembaga DPRD tidak hanya fokus dalam ihwal receh sebagaimana pergantian sekwan. Banyak hajat hidup orang banyak yang harusnya menjadi prioritas DPRD yang mesti dikawal.

“Ada agenda penting yang harus menjadi fokus, seperti pelaksanaan rapat paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2024. Saran saya, lembaga DPRD lebih baik mengarahkan energi pada hal-hal seperti ini. Intinya, Fraksi PKS tetap mengawal dan menerima SK Bupati selama tidak menyalahi aturan,” pungkasnya. (ula/ask)