DAERAH  

Rakor dengan Kemendagri dan DPR RI, Muhammad Sinen Sampaikan Pandangan Soal Tenaga Honorer

PENAMALUT.COM, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap rencana pemerintah pusat merumahkan tenaga honorer yang belum diangkat sebagai PPPK.

Menurutnya, pemerintah daerah akan melaksanakan apapun aturan yang diamanatkan oleh pemerintah pusat kepada para kepala daerah sesuai dengan perintah undang-undang yang berlaku. Apa yang disampaikan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri maupun Komisi II DPR RI, pada prinsipnya Pemkot Tidore Kepulauan akan melaksanakan sesuai dengan perintah undang-undang.

Namun, yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah saat ini adalah tenaga honorer yang belum sempat masuk dalam data PPPK yang mana ke depan akan dirumahkan. Akan tetapi, kata dia, perlu untuk dipertimbangkan. Sebab ketika dirumahkan tenaga honorer yang belum masuk dalam pangkalan PPPK, maka akan terjadi pengangguran semakin tinggi di daerah.

“Mala dari itu kami meminta kepada pemerintah pusat bahwa terkait dengan akan adanya tenaga honorer yang bakal dirumahkan, itu harus menjadi pertimbangan serius oleh  pemerintah pusat, karena dampaknya terhadap pengangguran di daerah,” ujarnya saat mengikuti rapat koordinasi dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI melalui zoom meeting, Senin (28/4).

Sementara dalam Rakor itu, Wakil Mendagri Ribka Haluk, mengatakan setiap provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pemerintah daerah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dengan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan pemerintahan daerah di setiap masing-masing daerah.

ā€œSehingga kami melaksanakan rakor ini dengan tujuan utama bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan public serta meningkatkan daya saing daerah di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Ribka juga menambahkan, pemerintah daerah melakukan penataan tenaga honorer di setiap  daerah harus tuntas di tahun 2025 ini. Karena nantinya hanya terdapat PNS dan PPPK di seluruh pemerintah daerah.

ā€œTidak ada lagi pengangkatan honorer di setiap pemerintah daerah, sehingga gubernur maupun bupati dan wali kota harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Rakor ini juga diikuti Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekda Ismail Dukomalamo, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, dan seluruh pimpinan OPD serta para Kepala Bagian Setda Kota Tidore Kepulauan. (ask)