PENAMALUT.COM, LABUHA – Polres Halmahera Selatan melakukan pemusnahan 2500 liter minuman keras tanpa ada pelakunya.
Ribuan miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi sejak Januari hingga April 2025.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa miras yang dimusnahkan ini terdiri dari captikus sebanyak 243 kantong, kemudian saguer sebanyak 59 jerigen yang ditotalkan seluruhnya sebanyak 950 liter, kemudian captikus dalam jerigen kecil sebanyak 9 jerigen yang ditotalkan sekitar 85 liter, dan bir kaleng.
“Jadi ditotalkan sekitar 2500 liter,” jelas Hendra, Selasa (29/4).
Ia mengimbau masyarakat agar menghentikan kegiatan jual beli miras. Sebab, kata dia, miras pemicu terjadinya kesalahpahaman maupun perkelahian. Bahkan pengaruh minuman keras pun akan berujung pada tindak pidana.
Sehingga itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda Halmahera Selatan untuk mempercepat Perda Miras. Saat ini Perda Miras sudah ada, namun belum diterapkan.
“Karena ancamannya masih 6 bulan, seharusnya ancamannya itu 3 bulan penjara. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati untuk dipercepat perubahan aturan Perda Miras, agar kita bisa menerapkan kepada para pelaku penjual yang ada di wilayah Halsel. Sebab Perda saat ini bertentangan dengan regulasi yang di atasnya, yaitu agar tidak lebih dari 3 bulan,” ujarnya.
Hendra juga menegaskan operasi miras akan dilakukan setiap hari oleh anggota.
āJadi kalau kedepan Perda miras ini sudah diterpakan, akan kami tingkatkan ke persidangan. Sehingga tindak pidana ringan sudah ada efek jera kepada penjual minuman keras,” terangnya. (rul/ask)