PENAMALUT.COM, LABUHA – Polres Halmahera Selatan menangkap tiga orang pengedar dan pemakai Narkoba jenis blue ice. Narkoba jenis sabu berwarna biru itu lebih berbahaya dari sabu pada umumnya yang masuk ke Indonesia sejak 2018 lalu.
Penangkapan ketiga pemakai dan pengedar sabu ini dilakukan pada Senin 28 April 2025. Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda.
Penangkapan bermula ketika anggota Polres Halmahera Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran Narkoba di salah lokasi di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur.
Anggota Satresnarkoba yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Pukul 09.10 WIT pagi, pelaku berinisial AJ alias Pace ditangkap di depan Pelabuhan Babang.
Di tangan pelaku, anggota mengamankan barang bukti seperti satu buah alat timbang merk pocket scale berwarna silver. Satu buah handpone merek IPhone 8 plus warna gold.
“Anggota kami juga mengamankan Narkoba sebanyak 14 buah sachet plastik berukuran sedang yang didalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 10,92 gram. 8 buah sachet plastik berukuran kecil di dalamnya Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,40 gram. 3 buah sachet plastik berukuran sedang di dalamnya berisikan Narkotika jenis ice blue dengan berat bruto 2,21 gram,” jelas Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hnedra Gunawan, dalam konferensi pers, Rabu (30/4).
Tidak berhenti disitu, polisi terus melakukan pengembangan dan sekitar pukul 17.00 WIT kembali mengamankan DY alias Al dan RK alias Rahmat. Keduanya ditangkap di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan.
Di tangan kedua pelaku, turut diamankan barang bukti satu buah sachet plastik sedang yang berisikan Narkoba jenis Blue Ice dengan berart bruto 0,60 gram. Kemudian satu buah handpone merek Poco m4 Pro versi Os milik DY, dan satu buah handpone merek IPhone Xs milik RK.
Ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal yang berbeda. AJ yang merupakan pengedar disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sentara AI dan DY dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan penangkapan ini secara tidak langsung telah mengalamatkan masyarakat dari upaya pengedaran Narkoba di Halsel oleh ketiga pelaku tersebut.
“Setidaknya kami sudah menyelamatkan masa depan masyarakat terutama generasi kita di Halmahera Selatan dari pengedaran Narkotika. Dan ini akan kami tingkatkan lagi kegiatan operasi terkait dengan Narkoba. Ketiga pelaku yang kami tangkap ini berkat informasi dari masyarakat,” jelasnya. (rul/ask)