Rugikan Negara 800 Juta, Eks Ketua dan Bendahara KONI Ternate Ditetapkan Tersangka

Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE –  Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate menetapkan dua tersangka dugaan korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate 2018-2019. 

Keduanya adalah LP dan YI selaku mantan Ketua dan Bendahara KONI. Keduanya ditetapkan tersangka pada 30 April 2025 setelah keluarnya hasil audit yang menyatakan kerugian negara senilai Rp 801 juta.

“Kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Ternate,” ujar Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, Senin (5/5).

Meski begitu, kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Alasannya karena kedua tersangka dinilai masih bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Masih koperatif sehingga kita belum tahan dua tersangka,” tuturnya.

Pihak Kejari Ternate saat ini terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan lanjutan.

Sebagai informasi, anggaran hibah KONI Ternate dialokasikan senilai Rp5,8 miliar pada tahun 2018-2019. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. (gon/ask)

error: Content is protected !!