PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara rupanya telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Informasi yang diterima, penetapan tersangka ini sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Meski demikian, lembaga Adhyaksa itu sengaja menutupinya.
“Sudah ada tersangkanya,” kata salah satu sumber yang enggan menyebut namanya ketika ditemui wartawan, Rabu (7/5).
Informasi lain menyebut tersangka tersebut bukan mantan Sekretaris Daerah Halmahera Barat. Mantan Sekda Syahril Radjak yang diduga kuat terlibat dalam kasus pinjaman senilai 159 miliar itu lolos dari jeratan hukum.
Pihak Kejati pun tak mau menyebut siapa tersangka itu. Namun, informasinya pejabat tersebut berinisial I. Bahkan I disebut akan ditahan pada pekan depan.
Sekadar diketahui, pinjaman Pemda Halbar di Bank Maluku-Malut senilai 159,5 miliar lebih ini untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Halbar pada tahun 2018. Saat itu, Bupatinya adalah Dany Missy dan Wakil Bupati Zakir Mando, sementara Sekdanya adalah Syahril Radjak.
Pinjaman itu dilakukan pada Bank BPD Maluku-Maluku Utara Cabang Jailolo. Belakangan, pinjaman itu tidak sesuai dengan proposal peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara/daerah. (ask)