PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Yudhitya Wahab, diduga terlibat dalam kasus penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel/bijih nikel.
Hal ini diutarakan sejumlah massa aksi yang menamakan diri Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejati dan Polda Malut, Rabu (14/5).
Massa aksi menyebut bijih nikel itu awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut dan kemudian dialihkan kepada PT Wahana Kencana Mineral (WKM) berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Penjualan bijih nikel oleh PT WKM ini menyebabkan kerugian daerah mencapai 30 miliar.
“Dalam dugaan kami, saudara Suryanto Andili selaku Kadis ESDM Malut dan saudara Yudhitya Wahab sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah terlibat, sebab kedua instansi ini berkaitan langsung masalah tersebut,” jelas koordinator aksi, Alimun Nasrun.
Atas permasalahan tersebut, mereka mendesak Polda dan Kejati Maluku Utara mendalami dugaan keterlibatan Suryanto Andili dan Yudhitya Wahab.
“Kami juga meminta Gubernur Sherly Tjoanda Laos segera mencopot keduanya dari jabatan mereka, sebab diduga ikut terlibat permasalahan penjualan 90 ribu ton ore nikel ini,” pintanya tegas. (ask)












