Disebut Terlibat dalam Penjualan Ore Nikel, Ini Penjelasan Kadis Perindag Malut

Yudhitya Wahab

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, Yudhitya Wahab, buka suara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel/bijih nikel.

Dugaan ini, menyusul adanya demonstrasi yang dilakukan Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara di depan Kantor Kejati dan Polda Malut, Rabu (14/5) kemarin.

Massa aksi memyebut penjualan bijih nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (yang menyebabkan kerugian daerah mencapai 30 miliar diduga kuat adanya keterlibatan dari Kadis ESDM Suryanto Andili dan Kadis Perindag Malut Yudhitya Wahab.

Menanggapi hal tersebut, Yudhitya menjelaskan bahwa hal ini harus dipahami terlebih dahulu terkait tugas masing-masing OPD. Tupoksi Disperindag tagline besarnya membantu gubernur dalam urusan pemerintahan di sektor perindustrian dan perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. 

Sehingga itu, kata dia, perlu digarisbawahi apakah legalitas WKM ini menjadi kewenangan daerah atau tidak. Kemudian apakah WKM pemegang saham izin pertambangan sekaligus izin usaha industri ataukah izin pertambangan saja. 

“Kalau dia hanya pemegang saham pertambangan, berarti stakeholder terkait adalah Dinas ESDM yang harus memberi jawaban atas permasalahan ini. Disperindag tidak punya kewenangan sama sekali untuk masuk ke situ,” jelasnya, Kamis (15/5).

PT WKM, lanjut dia, jika investasinya penanaman modal asing (PMA), maka seutuhnya pengurusan dari pusat. Permasalahan ini juga pihaknya sudah mengecek di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

“Jadi seluruh industri pengolahan di Maluku Utara mereka wajib ada atau mendaftar diri di satu sistem yang namanya SIINas. Tapi kita sudah kroscek di situ, dan WKM tidak ada dalam sistem itu,” tuturnya.

Menurutnya, jika WKM tidak terdaftar di SIINas, dugaan sementaranya perusahaan tersebut belum mengantongi izin usaha industri, izin pengelolaannya atau smelternya. 

“Jadi dugaaan kami dia hanya pemegang izin usaha pertambangan. Jadi dia eksploitasi kemudian dijual ore-nya ke perusahaan yang punya usaha industri smelter untuk diolah,” terangnya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa dari sisi kewenangan, tuduhan yang dialamatkan padanya tidak benar alias tidak tepat, karena tidak ada kaitannya dengan penjualan ore nikel. 

“Kalau pun dijual, maka izinnya untuk menjual langsung, dan itu izinnya di Kementerian ESDM. Tidak ada kaitan sama sekali dengan Disperindag, terkecuali mereka melakukan ekspor terus mengantongi Surat Keterangan Asal (SKA) dari kami atau bisa disebut Certificate of Origin (COO). Jika tidak, maka Beacukai tidak akan mungkin kasih keluar,” tambahnya.

Selain tidak terdaftar SIINas, WKM bahkan tidak memiliki SKA. Ini artinya perusahaan tersebut baru melakukan tindakan eksploitasi bijih nikelnya untuk dijual.

“Di SKA pun tidak ada, perusahaan juga tidak terdaftar di SIINas. Karena ini kasusnya dia jual ore, berarti belum diolah. Tentunya belum masuk di industri pengolahan, baru sampai pada eksploitasi ore-nya atau bahan bakunya lalu dijual ke mana, itu yang kami juga tidak tahu,” tukasnya.

Bicara ore nikel, lanjutnya, dinas yang dianggap paling bersentuhan yakni, Dinas ESDM. Sehingga itu, disarankan sebelum menyuarakan ke publik, perlunya adanya data dan informasi yang lengkap.

“Cari tahu lebih dulu informasinya yang akurat barulah disuarakan. Kami tidak anti kritik, malah senang kalau dikritik. Hanya saja kritikannya harus terarah. Tapi kalau memang itu menjadi kewenangan kami lalu lalai dan dikritisi, kami sangat terbuka dan berterima kasih. Tapi kalau belum memvalidasi kemudian disuarakan, itu sangat disayangkan dalam berdinamika berdemokrasi saat ini,” pungkasnya. (nox/ask)