PENAMALUT.COM, TERNATE – Bupati Taliabu Aliong Mus diduga terlibat dalam dugaan Pemotongan dana dsa (DD) tahun 2017 senilai 4 miliar.
Hal ini diungkap sejunlah massa aksi yang menamakan diri koalisi pemberantasan korupsi (KPK) Provinsi Maluku Utara saat menggelar aksi di Polda Malut, Senin (19/5).
Massa aksi menyebut pemotongan DD ini ini dilakukan dengan cara ditranfer ke rekening perusahan CV. Syafaat Perdana milik mantan Kabid Perbendaharaan BPKAD Agusmawati Toib Koten (ATK) dengan nilai kurang lebih 60 juta per desa dari 71 desa yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu. Pemotongan DD ini diduga ada perintah dari Aliong Mus selaku Bupati Taliabu.
Selain kasus DD, ada juga dugaan korupsi pencairan dana perimbangan dan lainnya tanpa SP2D pada tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018.
“Maka dari itu, kami mendesak Polda dan Kejati Maluku Utara segera panggil dan periksa saudara Aliong Mus atas dugaan keterlibatan kasus pemotongan DD dan pencairan dana perimbangan tanpa SP2D,” desak koordinator aksi, Alimun Nasrun.
Sekadar diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan DD Taliabu ini hingga kini tak kunjung tuntas.
Padahal dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah menetapkan mantan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Taliabu, Agusmawati Toib Koten (ATK) alias Agung, sebagai tersangka tunggal.
Lebih dari tujuh tahun berlalu, berkas kasus ini tak rampung. Selalu saja bolak balik dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara ke penyidik Ditreskrimsus. Ada dugaan penyidik Polda sengaja tak melengkapi berkas perkara ini.
Tersangka ATK juga tak ditahan, bahkan ATK saat bebas berkeliaran dan menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Taliabu.
Baru-baru ini, KPK bersama Kejaksaan dan Bareskrim Polri sempat melakukan supervisi terhadap kasus ini. Dalam supervisi itu, KPK juga memberikan petunjuk untuk menambahkan tersangka lain atau tersangka baru. Sayangnya, penyidik merasa kesulitan. (ask)












