PENAMALUT.COM, JAILOLO – Satuan Reskrim Polres Halmahera Barat berhasil menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawa umur.
Pelaku bernama Ahmad Rifandi alias Budi alias Ifan ini merupakan seorang penjahat kambuhan atau residivis kasus pencurian yang melarikan diri usai menyetubuhi seorang gadis di bawah umur, sebut saja Mawar (14 tahun), warga Halmahera Barat.
Budi melancarkan aksi bejatnya sepekan lalu dan kemudian melarikan diri ke Jakarta. Satreskrim Polres Halbar dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ikra Patamani kemudian melakukan pengejaran.
Pada tanggal 22 Mei 2025, tim tiba di Jakarta dan langsung melacak keberadaan pelaku. Pada tanggal 24 Mei, tim mendapatkan informasi jika pelaku berada di Kelurahan Maruya dan Kampung Bambu Selatan, akan tetapi setelah dicek tidak ditemukan. Pada tanggal 26 Mei, pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku menjadi sopir angkot jalur Tanah Abang-Pal Merah-Maruya.
Personel Satreskrim bergerak cepat melakukan pencarian di wilayah tersebut, dan sampai pada tanggal 27 Mei sekira pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tepatnya di simpang jalan lampu merah Rawa Belong. Saat ditangkap, pelaku sedang mengemudikan angkot.
“Pelaku ini residivis yang berulang kali melakukan kasus pencurian, narkoba, dan penipuan. Dia baru keluar dari penjara dua bulan karena kasus penipuan, dan kembali melakukan kasus persetubuhan anak dibwah umur,” jelas Iptu Ikra, Kamis (29/5).
Saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam perjalanan menuju ke Polres Halmahera Barat. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ukm/ask)










