PENAMALUT.COM, LABUHA – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, memberhentikan sementara Kepala Desa Sayoang Herson Matoro dan Pj Kepala Desa Bisori Farid A Samud.
Pemberhentian sementara ini dilakukan lantaran keduanya terbukti melanggar kode etik dalam sidang yang dilakukan beberapa waktu lalu.
āIni soal etik, di mana keduanya terbukti kedapatan meminum minuman keras dan masuk kafe sebagaimana pemberitaan di media. Jadi Pak Bupati langsung memberhentikan sementara untuk keduanya,ā kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Zaki Abdul Wahab, kepada wartawan, Kamis (12/6).
Menurutnya larangan mengkonsumsi minuman keras tidak hanya berlaku masyarakat, melainkan pejabat daerah seperti kepala desa. Dan ini sejalan dengan komitmen bupati yang telah disampaikan jika para kades maupun ASN di lingkup Pemda Halsel.
“Bagi pejabat, baik itu kepala desa, camat, hingga kepala dinas yang kedapatan mengkonsumsi miras, akan diproses sesuai ketentuannya. Kita kan punya Perda tentang larangan konsumsi miras, dan kalau tidak salah di Pasal 4 itu diberikan sanksi ulang-ulang. Dan di Pasal 2 Perda itu juga menyatakan berlaku untuk semua masyarakat Halsel termasuk kepala desa,ā jelasnya.
Selain itu, bupati sudah berulang-ulang kali menegaskan agar kepala desa selalu menjaga etika dan sikap terhadap masyarakat. Sejak bupati memberikan kepercayaan, dirinya kemudian konsen terhadap urusan kepala desa.
āBupati sudah tegaskan, dan ini juga ada regulasi yang mengaturnya. Apabila kades kedapatan melakukan pelanggaran etika seperti kasus di atas, maka kami akan menindaknya dengan memberhentikan sementara,ā tegasnya.
Diketahui, Kades Sayoang Herson Matoro diganti oleh Alfred S.ST sebagai Pj Kades Sayoang. Sementara dan Pj Kades Bisori Farid A Samud diganti oleh Salamat Ade.
Keduanya diberhentikan melalui keputusan Bupati Halmahera Selatan, nomor 149 dan 147 tentang pemberhentian sementara kepala desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur, dan Penjabat Kepala Desa Bisori Kecamatan Kasiruta Barat, kabupaten Halsel. (rul/ask)










