DAERAH  

KPK Tanggapi Balik Pernyataan Wakil Manager Malut United

Alimun Nasrun

PENAMALUT.COM, TERNATE – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menanggapi balik pernyataan Wakil Manager Malut United FC.

Sebelumnya Wakil Manager Malut United, Asghar Saleh, menyatakan pembelian lahan untuk Training Ground di kelurahan Sango adalah murni investasi dari Malut United FC untuk kepentingan pengembangan sepakbola di Maluku Utara.

“Saya tegaskan tak ada sepeserpun dana pemerintah dalam pembebasan lahan training ground. Kami bersusah payah mencari lahan selama setahun di Ternate, sampai dapat lahan ini dan dibebaskan. Jika tak punya data, jangan omong kosong dan menyebar fitnah,” ujarnya, Jumat (13/6).

Pernyataan Asghar ini menyusul aksi yang dilakukan sejumlah massa aksi yang menamakan diri KPK Malut terkait dugaan korupsi di Kota Ternate. Massa aksi menilai tidak adanya transparansi penggunaan dana sewa stadion Gelora Kie Raha Ternate yang saat ini masih milik Pemda Kabupaten Halmahera Barat dan digaan anggaran pembebasan lahan Training Ground milik Malut United seluas 3 hektar yang berlokasi di Kelurahan Tubo. 

Kepada wartawan media ini Senin (16/6), Koordinator KPK Malut Alimun Nasrun menyampaikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait dengan pernyataan Wakil Menager Asgar Saleh. Pihaknya menganggap pernyataan Asghar Saleh itu keliru dan tidak memahami subtansi dalam menanggapi aksi mereka.

“Kami kira pernyataan Asghar sangat tendensius serta profokatif kepada kami. Harus dibedakan antara klub Malut United dan perusahaan yang menaungi Malut United dalam pembangunan Training Ground dan renovasi Stadion Gelora Kie Raha,” ujarnya.

Lanjut Alimun menyarankan Asghar agar membaca putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pencemaran nama baik, sehingga ridak menimbulkan opini liar yang membingungkan masyarakat dengan ancaman-ancaman yang tidak mendasar dan menakut-nakuti kepada setiap warga negara yang menyampaikan saran serta kritikan.

Dalam Aksi KPK, kata dia, menyampikan bahwa ada dugaan atas keterlibatan Sekda Kota Ternate dalam Izin pembebasan lahan, bukan pembelian lahan dan renovasi stadion, sebab itu harus ada izin persetujuan pembangunan gedung (PBG) dari Pemerintah Kota, baik itu Trening Ground dan renovasi Stadion GKT.

“Bukan soal dana renovasi Stadion GKT dan Pembangunan Training Ground Malut United. Ini yang kami persoalkan,” tuturnya.

“Terkait dengan klub Malut United, kami tidak  permasalahkan seberapa anggaran investasi untuk pembangunan fasilitas penunjang lainnya. Kami mendukung dan selalu mensupport Malut United untuk memiliki stadion sendiri agar terus berprestasi, baik di Liga 1 Indonesia maupun Champions Asia dan membanggakan kami masyarakat Maluku Utara,” sambungnya.

Menurutnya, dalam aksi yang dilakukan, ada sebagian pihak yang ingin membenturkan mereka dengan pencinta sepak bola dalm hal ini klub Malut United serta dituduhkan merugikan pihak-pihak tertentu. Tentu, kata dia, ini aneh, karena Malut United adalah klub sepakbola kebanggaan mereka juga.

Mereka menganggap kehadiran Malut United memberikan kontribusi besar dan nyata bagi perkembangan sepakbola di Maluku Utara dan menjadi harapan generasi muda untuk berkarir di level profesional. Akan tetapi ada permasalahan yang harus didudukkan secara bersama agar tidak terjadi masalah di kemudian hari yang dapat merugikan Malut United.

Pada kesempatan ini, KPK Malut menyampaikan beberapa poin agar dipahami bersama. Pertama; soal izin pembebasan lahan Training Ground seluas 3 hektar di Kelurahan Tubo. Kedua; surat Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) Training Ground Dari Pemkot Ternate. Jikalau izin pembangunan di terbitkan Pemkot, maka bagaimana kajian lingkungan terkait dengan Kelurahan Tubo/Sango yang merupakan daerah rawan bencana alam serta menabrak Perda Nomor 2 Tahun 2012 terkait dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.

Empat; keterbukaan mengenai kepemilikan aset Gelora Kie Raha Ternate yang status kepemilikan masih Pemda Halmahera Barat. Apakah ada izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) Pemkot Ternate pada saat di Renovasi. Lima; status kepemilikan aset Stadion Gelora Kie Raha Ternate juga harus dibuka ke publik, jika itu milik Pemkot Ternate agar menunjukkan Surat Tanda Penyerahan Hibah (STPH) antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan Pemerintah Kota Ternate.

Enam; Pemerintah Kota Ternate melakukan MoU dengan pihak Malut United (perusahaan) untuk renovasi Stadion GKT yang bukan asetnya Pemkot. Tujuh; Transparansi mengenai dengan penarikan pajak retribusi hiburan Stadion Gelora Kie Raha yang dilakukan oleh BP2RD.

KPK Malut sangat mendukung pembangunan fasilitas Training Ground untuk menjadi pusat kegiatan Malut United dan home base tetap di Stadion GKT Ternate, akan tetapi sangat menjadi perhatian untuk bisa menyelesaikan permasalahan di atas agar di kemudian hari tidak terjadi hal-hal merugikan pihak Malut United.

“Jika masalah ini diabaikan, maka saya Alimun Nasrun selaku pengurus DPP GMNI akan mengkonsolidasikan kepada seluruh DPC dan DPD GMNI Maluku Utara untuk tetap mengawasi serta mengawal pembangunan Training Ground dan renovasi Stadion GKT Kota Ternate. Dan juga perusahaan tambang Nikel PT. Mineral Trobos yang beroperasi di Halmahera Tengah,” tandasnya.

“Kami juga meminta Pemilik Malut United agar segera mengevaluasi kinerja manajemen klub yang dapat merugikan klub, baik secara finansial maupun komunikasi eksternal. Tanggapan ini kami buat atas nama KPK Maluku Utara baik secara sadar serta sangat berhati-hati dan tidak bertujuan serta bermaksud untuk merugikan serta menyudutkan pihak manapun Kami ucapkan terimakasih,” pungkas Alimun. (ask)