PENAMALUT.COM, TERNATE – Tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit wakil kepala daerah (WKDH) dan makan minim (Mami) bakal bertambah.
Ini setelah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pengembangan terhadap perkara yang kini telah disidangkan itu. Bahkan, penyidik kembali memanggil beberapa pihak di Pemprov Maluku Utara untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan kasus yang kini menjerat MS alias Syahratan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu WKDH Malut tahun 2022 itu telah disidangkan. Dari hasil persidangan kemudian muncul fakta persidangan yang mengarah ke pihak selain bendahara yang bertanggung jawab, maka pihak itulah yang akan dimintai pertanggungjawaban.
“Jadi memang tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang harus bertanggung jawab selain dari bendahara,” jelas Richard saat ditemui wartawan, Senin (16/6).
Ditanya mengenai beberapa saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam pengembangan ini, Richard mengaku belum mengetahuinya.
“Kalau itu saya belum tahu, yang jelas soal WKDH ini kita sedang lakukan penuntutan dan kita lihat perkembangannya,” tukasnya.
Informasi yang diterima di internal menyebut tak lama lagi lembaga Adhyaksa ini akan menetapkan satu atau dua tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara lebih dari satu miliar itu. Beberapa pihak yang dipanggil pada Senin kemarin rencananya diperiksa terkait kasus ini, namun karena bertepatan dengan rapat persiapan kunjungan Jaksa Agung ke Maluku Utara, sehingga dipending.
Setelah kunjungan Jaksa Agung selesai, tim penyidik akan melanjutkan permintaan keterangan untuk menentukan arah selanjutnya dalam kasus ini.
Sekadar diketahui, anggaran operasional yang dianggarakan pada tahun 2022 senilai Rp 13.839.254.000 di bawah tanggung jawab M. Al Yasin Ali sewaktu menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara. Anggaran ini diduga mengalir ke istri Al. Yasin dan beberapa pihak. (ask)










