PENAMALUT.COM, LABUHA – Penyidik Polres Halmahera Selatan sudah mengantongi calon tersangka kasus tambang ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.
Penyidik menemukan ada tiga pengusaha sekaligus pemilik tromol tambang emas ilegal dalam kasus ini. Sehingga itu, tak lama lagi penyidik akan menetapkan tersangkanya.
“Kalau dua lokasi di Obi sudah ada tersangkanya, itu ada dua orang. Kalau di Kusubibi sementara masih penyidikan, dan segera kita lakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Iptu Gian Jumario, Kamis (19/6).
Dia mengungkapkan, nama-nama calon tersangka tambang emas ilegal di Kusubibi sudah dikantongi. Meski begitu, Gian tak menyebutkan.
Namun menurut dia, para calon tersangka ini rata-rata berlatar belakang sebagai pengusaha. Mereka memiliki tromol pengolahan bahan mentah emas di lokasi penambangan.
“Di Kusubibi ini laporan polisinya ada tiga orang, itu yang akan kita tetapkan kalau perkaranya sudah kita gelarkan,” terangnya.
Polres Halmahera Selatan diketahui menutup empat lokasi tambang emas ilegal pada Maret dan April 2025 lalu. Empat lokasi tersebut berada di Desa Anggai Kecamatan Obi, Desa Manatahan du Kecamatan Obi Barat, Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, dan Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan.
Polres Halsel juga telah menetapkan dua pengusaha pengolahan bahan mentah emas di Desa Anggai dan Manatahan. Dua pengusaha tersebut masing-masing berinisial AR alias Amirudin dan AI alias Arwin.
AR dan AI disangkakan dengan Pasal 158, 35, 161, dan 35 ayat (3) huruf C dan G Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. (rul/ask)










