PENAMALUT.COM, SOFIFI – Kasus dugaan perselingkuhan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, AYM, dengan mantan Wakapolres Pulau Taliabu, mandek di Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Padahal, kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik. Bahkan DPRD Malut melalui BK telah memproses masalah ini. Sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutannya.
Ketua BK DPRD Malut, Ali Sangaji, saat dikonfirmasi mengenai permasalahan ini tak lagi meresponsnya.
Padahal saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Ali menyatakan pihaknya segera melayangkan panggilan kepada AYM.
“Kita sambil mengikuti proses yang dilakukan oleh Polda Malut, Senin nanti akan kita panggil yang bersangkutan,” kata Ali, Kamis 27 Februari 2025 lalu.
Ali bahkan menyebut terkait sanksi apabila AYM terbukti. Beberapa tahapan sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran hingga etik.
“Tapi kita panggil yang bersangkutan dulu, agar supaya masalah ini tidak bias. Senin ini kita panggil untuk dengar keterangannya,” jelasnya.
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan ini dibongkar anak mantan Wakapolres Taliabu melalui unggahan rekaman percakapan ayahnya dengan oknum anggota DPRD Malut melalui media sosial Facebook maupun instagram. Dia membagikan dua postingan.
Pada postingan pertama terdapat dua bukti percakapan rekaman dengan foto oknum anggota dewan tersebut. Postingan tersebut mendapat like 1.454, kemudian 140 komentar dan dibagikan sebanyak 1.187.
Pada postingan kedua terdapat sebanyak 3.098 like, 478 komentar dan dibagikan sebanyak 1.656. Bahkan di postingan kedua ini, anak mantan Wakapolres Taliabu itu membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Atas permasalahan ini, pihak Polda Malut melalui Bidang Propam sudah menindaklanjuti dengan memeriksa mantan Wakapolres Taliabu dengan keluarganya. Bahkan AYM juga telah didepak dari jabatan Ketua Komisi II DPRD Malut. (ask)












