DAERAH  

Pemilihan Antar Waktu Sejumlah Kades di Halmahera Selatan Terkendala Anggaran Konsultasi

Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab.

PENAMALUT.COM, LABUHA – Pemilihan antar waktu (PAW) sejumlah kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terkendala anggaran. Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) masih menunggu pengusulan anggaran dan konsultasi ke Kemendagri.

Kepala Dinas PMD Halsel, Muhammad Zaki Abdul Wahab, mengatakan terkait beberapa desa yang bakal dilakukan pemilihan antar waktu (PAW), DPMD menunggu pengusulan permohonan anggaran kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Karena anggaran PAW ini sebelumnya belum ada pembahasan. Kalau anggarannnya sudah disetujui, baru kami akan menyusun teknis dan jadwal pelaksanaannya,” katanya, Senin (7/7).

Selain anggaran, DMPD juga sedang melakukan koordinasi dan konsultasi di Kemendagri terkait status kepala-kepala desa yang telah diberhentikan sementara oleh Bupati Bassam Kasuba atas hasi temuan investigasi Inspektor.

“Soal ini kami DPMD sangat hati-hati, karena beberapa kades yang diberhentikan sementara oleh bupati berdasarkan temuan inspektorat ini kami tidak bisa jadikan dasar hukum untuk pemberhentian permanen,” ujarnya.

“Karena itu kami harus berkonsultasi dulu dengan Kemendagri soal status pemberhentian sementara dengan dasar temuan Inspektorat. Sehingga ini bisa berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” sambungnya.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa syarat dilakukannya pemberhentian permanen terhadap seorang kepala desa, seperti yang dijelaskan di dalam Undang-Undang Desa maupun Permendagri. Untuk itu, DPMD akan melakukan konsultasi hukum lebih dulu sebelum melaksanakan pemilihan.

“Syarat pemberhentian kepala desa secara permanen sudah di atur baik UU Desa maupun Permendagri dan turunan lainnya. Seperti kades melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat,” tambahnya.

“Syarat lain juga seperti kades mengundurkan diri, berhenti karna meninggal dunia, dan tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan tanpa alasan. Jadi saat ini kami fokus konsultasi dulu dengan Kemendagri soal status kades-kades yang sudah diberhentikan sementara ini, baru kita akan susun jadwal pelaksanaan PAW,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, saat ini sudah ada lebih dari 10 kepala desa yang dinonaktifkan dan telah diisi penjabat Kades. Mereka dinonaktifkan berdasarkan temuan investigasi dari Inspektorat terkait pengelolaan anggaran desa maupun kode etik. (rul/ask)