MAJANG  

Terbukti Selingkuh, Anggota DPRD Kota Ternate Terancam PAW

Ketua DPW PAN Maluku Utara, Kasman Hi. Ahmad.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Amanat Nasional (PAN), RA alias Ridwan, terbukti berselingkuh dengan wanita idaman lain.

Atas ulahnya itu, pemilik kafe D’Bos itu pun digugat cerai oleh istrinya. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Negeri Ternate, Ridwan dinyatakan terbukti bersalah.

RA kini terancam diberhentikan oleh partainya dari DPRD. Ketua DPW PAN Provinsi Maluku Utara, Kasman Hi. Ahmad, mengaku sudah mendapat informasi mengenai perselingkuhan ini.

“Kejadian (perselingkuhan) ini saya baru dengar kemarin, saya belum tahu penelusurannya sudah sampai di mana. Tapi informasinya sudah putusan pengadilan bahwa dia bersalah. Terkait hal ini tentu kita punya kode etik dan aturan yang berkaitan dengan pelanggaran anggota partai,” kata Kasman, Senin (7/7).

Wakil Bupati Halmahera Utara ini memegaskan pihak akan membahasnya di internal partai, sehingga bisa diputuskan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan. Di samping itu, kata dia, perlu menunggu langkah yang di ambil Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate.

“Di internal DPRD ada mekanismenya, mereka juga ada fungsi etiknya. Kita akan lihat perkembangannya seperti apa, yang jelas ini menjadi perhatian kita di tingkat wilayah dan akan memanggil bersangkutan. Kami akan mengecek lebih jauh seperti apa, bagaimana keadaan keputusan yang diambil, kita akan berkoordinasi dengan beberapa dewan etik,” jelasnya.

Kasman juga menegaskan, RA tidak menutup kemungkinan akan disanksi tegas, apalagi sudah ada putusan Pengadilan Agama Ternate bahwa yang bersangkutan benar-benar bersalah. 

“Kita akan memberi peringatan keras sekaligus mengecek lagi prosesnya seperti apa mereka di DPRD. Kalau ada rekomendasi komisi etiknya dari sana, kita akan membahasnya di internal. Ada mekanismenya, pertama, kedua dan ketiga,” jelasnya.

“Tergantung kualitas masalahnya, meskipun dia kader PAN tapi di DPRD ada Badan Kehormatan (BK). Dua lembaga ini nanti kita coba kroscek penyelesaian seperti apa di BK, tapi kalau memang memungkinkan ada tahapan sampai ke situ (PAW). Kami punya mekanisme untuk melakukan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, istri RA melayangkan surat gugatan cerai terhadap sang suami ke Pengadilan Agama Kota Ternate pada 7 Januari 2025 lalu. Isi gugatan itu menerangkan bahwa RA dan istrinya sudah tidak ada keharmonisan rumah tangga, lantaran RA diam-diam punya wanita simpanan. 

Keduanya sudah pisah tempat tinggal sejak tahun 2024, dan yang meninggalkan rumah adalah RA. RA tidak lagi menafkahi istri dan tiga orang anak, bahkan kedua pihak putus saling berkomunikasi. RA dan istrinya pernah di mediasi pihak keluarga, supaya kembali damai, tapi upaya itu sia-sia.

Dalam putusan pengadilan, hakim menjatuhi hukuman kepada RA untuk membayar nafkah iddah sebesar Rp 45 juta dan membayar biaya perkara sebesar Rp 384 ribu rupiah. (nox/ask)