PENAMALUT.COM, LABUHA – DPRD Kabupaten Halmahera Selatan akan memanggil Bupati dan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait dengan kerusakan material warga terdampak banjir yang terjadi pada 22 Juni 2025 lalu.
Rapat ini dilakukan setelah sebelumnya perwakilan masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Bacan menyampaikan usulan mereka melalui Komisi III DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib, mengatakan pihaknya mengundang Pemda dalam hal ini Bupati Bassam Kasuba, Kepala BPBD dan masyarakat terdampak banjir untuk bersama-sama mendengar aspirasi masyarakat terkait kerusakan yang dialami warga saat bencana banjir beberapa minggu lalu. Rapat ini dijadwalkan pada 10 Juli nanti.
Ssbelumnya warga yang terdampak banjir di Kota Labuha sudah mengadakan pertemuan dengan pihak kontraktor, BPBD, dan Bupati Bassam Kasuba. Akan tetapi dalam rapat tersebut Kepala BPBD Aswin Adam dan Bupati Bassam tidak hadir.
“Jadi hari ini perwakilan mereka datang di Komisi III meminta kami untuk membuat agenda rapat bersama, supaya solusi apa yang akan disepakati untuk melakukan ganti rugi atas kerugian yang dialami warga terdampak banjir,” ujar Safri, Selasa (8/7).
Ia berharap persoalan ini bisa dituntaskan oleh pemerintah berkaitan dengan kerugian yang warga alami. Komisi III akan mempertanyakan nilai kerugian yang mencapai Rp 13 miliar lebih berdasarkan data yang disampaikan bupati.
“Kami akan tanyakan nilai kerugian 13 miliar ini apakah sudah termasuk kerusakan barang-barang elektronik warga. Kami juga akan bahas mengenai pekerjaan saat ini oleh kontraktor,” jelasnya. (rul/ask)










