PENAMALUT.COM, LABUHA – Realisasi laporan pendapatan anggaran oleh UPTD Samsat Kabupaten Halmahera Selatan pada semester pertama tahun 2025 mencapai Rp 54.977.132.237.
Capaian ini mencakup beberapa item pungutan pajak seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak alat berat (PAB).
Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan, Fikri Abusama, mengatakan dari daftar rincian realisasi pendapatan, PKB mencapai angka Rp 5.564.958.261, BBNKB Rp 5.717.487.575, PAP Rp 43.574.363.987, serta PAB Rp 120.322.414.
“Jika ditotalkan semua, maka realisasi pendapatan dalam semester I sejak Januari sampai Juni 2025 ini sebesar Rp 54.977.132.237,” jelas Fikri dalam konferensi pers bersama Kejari Halmahera Selatan, Rabu (9/7).
Sementara target yang ditentukan oleh Samsat Halsel sejak tahun 2024 adalah Rp 110.320.560.800,00. Realisasi tahun 2024, kata dia, berada di angka Rp 80 miliar lebih.
“Jadi tahun 2024 itu kami pasang target pendapatan sebesar Rp 110.320.560.800,00. Nah, saat itu realisasi kami Rp 80 miliar lebih. Sehingga target Rp 110 miliar lebih ini kami upayakan di tahun 2025 bisa kami capai dengan tersisa Rp 55.343428.563.00,” terangnya.
Ia menjelaskan, selama kegiatan pungutan pajak dari berbagai jenis yang dilakukan oleh Samsat Halsel, merupakan kerja sama semua pihak, baik perusahaan, pemerintah, masyarakat, maupun institusi penegak hukum.
Sejak dilakukannya MoU bersama Kejari Halsel, pembayaran pajak di perusahaan seperti PT Harita Grup, PT Wanatiara Persada, PT GMM, masyarakat, lebih banyak adanya kepatuhan.
“Kurang lebih sudah 4 kali kami bekerja sama dengan Kejari Halsel, alhamdulillah kepatuhan bayar pajak, baik perusahaan, masyarakat dan pemerintah terus meningkat. Sehingga angka tersebut tidak lepas dari kerja sama ini. Semoga ke depan lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara Kepala Kejari Halsel melalui Kasi Datun, Satriyo, menyampaikan kerja sama Kejari Halsel dan UPTD Samsat dalam mendukung pendapat daerah melalui Bidang Datun. Hal ini guna untuk mewakili kepentingan hukum pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan. Serta memberikan pertimbangan hukum dan kepastian hukum kepada instansi pemerintah dan BUMD.
“Dalam konteks ini kami dari bidang Datun terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan, pengamanan, pengawalan untuk melakukan terhadap potensi-potensi sumber pendapatan daerah, termasuk sektor pajak bermotor yang dikelola oleh UPTD Samsat Halsel,” tambahnya.
Ia mengatakan, peningkatan PAD bukan hanya sebuah angka dalam laporan daerah, melainkan merupakan wujud kemandirian fiskal yang sangat strategis untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan merata.
Oleh karena itu, sinergi antara Kejari dan Samsat Halsel merupakan bentuk kolaborasi nyata, agar setiap potensi PAD dapat dioptimalkan secara adil, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan edukasi kepada hukum, komunikasi hukum kepada masyarakat agar patuh dan dan memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan dalam optimalisasi PAD tidak lepas dari dukungan elemen, termasuk perangkat daerah, penegakan hukum, dan tentunya masyarakat sebagai subjek utama dalam pembangunan. Untuk itu, Kejaksaan melalui Bidang Datun akan senantiasa hadir untuk memberikan pendampingan, mendorong kepatuhan wajib pajak, serta siap bertindak bila terdapat apa-apa yang merugikan daerah,” pungkasnya. (rul/ask)












