PENAMALUT.COM, TERNATE – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ alias Sirajuddin, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Polri.
Kompol SJ dijatuhi sanksi setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Propam Polda Maluku Utara atas dugaan kasus perselingkuhan dengan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AYM.
“Kompol SJ dikenai sanksi etik berupa pernyataan tercela dan sanksi administratif berupa demosi selama tiga tahun,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, Selasa (15/7).
Selain dijatuhi sanksi demosi, Kompol SJ yang saat ini bertugas di Yanma Polda Maluku Utara itu juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis maupun lisan.
Meski dalam sidang kode etik, Kompol SJ tidak terbukti secara hukum melakukan hubungan asmara dengan AYM. Namun dengan putusan kode etik atas pernyataan tercela, patut diduga dan dipertanyakan hubungan tersebut. Saat ini, istri Kompol SJ sudah mencabut laporannya, dan keterangan di persidangan bahwa keduanya kini telah kembali hidup harmonis.
“Istrinya telah mencabut laporan, dan kondisi rumah tangga mereka kini sudah kembali harmonis. Ini menjadi pertimbangan yang meringankan dalam putusan sidang etik,” jelas Bambang.
Dengan adanya putusan tersebut, lantas bagaimana nasib AYM di DPRD Provinsi Maluku Utara. Sebelumnya Badan Kehormatan DPRD mengagendakan pemanggilan terhadap AYM atas permasalahan ini. BK DPRD juga menyatakan akan melihat perkembangan pemeriksaan yang saat ini tengah berlangsung di Polda Malut.
“Kuta sambil mengikuti proses di Polda Malut, Senin kita agendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Ketua BK DPRD Malut, Ali Sangaji kepada wartawan, Senin 27 Februari 2025 lalu.
Belakangan, BK DPRD Malut juga sudah diam terkait kasus ini. Ketua BK Ali Sangaji saat dikonfirmasi belum lama ini enggan merespons pertanyaan wartawan yang dikirim melalui whatsapp.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial usai rekaman percakapan diduga mesra antara Kompol SJ dan AYM tersebar melalui akun Instagram @dinyaprilliani yang diketahui milik anak kandung Kompol SJ. Pascaviralnya rekaman itu, Kompol SJ sempat menjalani penahanan khusus selama 14 hari oleh Bidpropam.
Meski polemik publik sudah mereda, Polda Maluku Utara tetap melanjutkan proses hukum internal sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin dan etika di tubuh Polri. (ask)












