DAERAH  

Royal Resto Klaim tak Ada Tunggakan Pajak, Pemkot Ternate Ngotot dan Ancam Segel

Royal Resto Ternate

PENAMALUT.COM, TERNATE – Tunggakan pajak Royal Resto dan Karaoke senilai Rp 3 miliar berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate dibantah pihak Royal Resto.

Manager Royal Resto dan Karaoke Ternate, Meyli, mengatakan pihaknya keberatan untuk menyetor sisa tunggakan, karena tidak pernah menunggak pajak. Menurutnya, Royal selama menjalankan usahanya selalu taat pajak, bahkan seluruh wajib pajak kepada daerah selalu diselesaikan.

“Jadi Royal tidak pernah menunggak, apalagi kurang bayar pajak. Itu sudah kami sampaikan ke BP2RD saat rapat bersama DPRD Kota Ternate lalu. Pada intinya kami tidak ada tunggakan pajak,” katanya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Pihak Royal menyebut tempat usaha mereka memiliki izin yang jelas dan selalu taat pajak. Mereka mempertanyakan pihak BP2RD Ternate yang baru sekarang melakukan penagihan terkait tunggakan pajak.

“Masa iya, kami menunggak pajak Rp 3 miliar lebih? Kan tidak wajar. Jadi mungkin ini terjadi karena miskomunikasi. Royal ini berada di pusat kota, bukan di hutan atau lain sebagainya. Kalau memang menunggak, kenapa tidak dari dulu disampaikan. Kenapa baru sekarang,” tukasnya.

Berbeda dengan pihak Royal, Pemerintah Kota Ternate justru ngotot melajukan penagihan terhadap tunggakan pajak Royal.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pihaknya sudah cukup kompromi terhadap wajib pajak yang selama ini bandel dan tidak membayar tunggakan pajak. Sehingga itu, Pemkot akan menempuh cara lain untuk penagihan utang pajak yang belum diselesaikan. Bahkan pihaknya akan melibatkan Kejaksaan untuk menagih tunggakan pajak.

“Bisa juga sampai dengan penyegelan. Karena ini kewajiban wajib pajak untuk membayar,” tegasnya.

Pemkot Ternate akan mengambil langkah tegas seperti yang dilakukan sebelumnya dengan memasang police line di beberapa badan usaha yang tidak membayar pajak.

“Rencana ini sudah kami siapkan agar tidak melanggar hukum,” jelasnya. (ask)