PENAMALUT.COM, TERNATE – Sebanyak 23 orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate.
23 WNA asal Vietnam ini diamankan di dua tempat berbeda, setelah dilakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan para WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi dan Pemasyarakatan Maluku Utara, Muhammad Ridwan, mengatakan pengamanan 23 WNA ini dilakukan di dua lokasi pada Sabtu (26/7) lalu.
Mereka diamamkan di Hotel Tiara Inn sebanyak 9 orang. Sementara 14 WNA lainnya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.
“Awalnya kami amankan 9 WNA Vietnam itu di Hotel Tiara Inn, sementara 14 orang di sebuah rumah yang mereka sewa di Kelurahan Akehuda,” jelas Ridwan, Senin (28/7).
Keberadaan WNA ini diketahui petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ternate sejak Kamis (24/7). Selain itu, juga ada laporan dari pihak Hotel. Kemudian tim Inteldakim melakukan pengawasan selama 24 jam. Hasilnya, pada Sabtu pagi, tim langsung bergerak dan mengamankan 9 orang WNA.
Pengembangan kasus ini terus dilakukan hingga akhirnya tim bergerak dan mengamankan 14 WNA Vietnam lainnya di rumah kontrakan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa seluruh WNA Vietnam ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari.
Menurut hasil pemeriksaan, rombongan pertama berjumlah 9 orang masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada 23 Juli 2025 dan langsung menuju Ternate melalui Makassar. Sedangkan rombongan kedua yang terdiri dari 14 orang tiba di Indonesia pada 11 Juli 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta dan kemudian menuju Ternate lewat jalur Ambon.
“Keberadaan mereka di Ternate tidak sesuai dengan maksud kedatangan sebagaimana tertera dalam izin BVK yang hanya diperbolehkan untuk kunjungan wisata. Mereka tidak dapat menunjukkan rencana kegiatan wisata, bahkan beberapa dari mereka diketahui tidak memiliki cukup bekal untuk tinggal di Indonesia,” terang Ridwan.
Para WNA ini diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di negara asalnya, yang akan dikirim ke Australia melalui penyelundupan.
Atas pelanggaran tersebut, para WNA Vietnam terancam sanksi administratif berupa deportasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami akan segera melakukan proses pendeportasian. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan,” pungkasnya. (ask)












