PENAMALUT.COM, TERNATE – Dugaan korupsi anggaran belanja makanan dan minuman pada UPTD Panti Sosial Anak (PSA) Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera senilai 1,8 miliar terungkap.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi belanja makanan dan minuman tahun 2024 itu tidak dapat diyakini kebenarannya.
Pengadaan makanan dan minuman fasilitas pelayanan urusan sosial ini hanya menggunakan satu perusahaan sebagai pihak rekanan, yakni CV SM.
Berdasarkan hasil reviu atas berita acara serah terima barang, diketahui bahwa barang tidak dibuat sesuai kondisi sebenarnya, tetapi dibuat langsung sesuai kontrak selama tiga bulan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa bukti pembelian bahan kering dan basah dari penyedia, menunjukkan adanya perbedaan satuan pembelian dibandingkan dengan yang tercantum dalam kontrak. Sehingga barang-barang tersebut tidak dapat diperhitungkan sesuai kontrak. Selain itu, juga terdapat pembelian barang-barang yang tidak tercantum dalam kontrak.
Berdasarkan wawancara dengan pihak dapur dan PPTK, diketahui bahwa bahan baku kering diterima setiap awal bulan. Sementara bahan baku basah diterima tiga hari sekali sesuai permintaan dari bagian dapur. Namun, pihak dapur selaku penerima barang tidak memiliki catatan pengiriman harian secara tertulis, hanya melalui foto yang dikirimkan ke grup WhatsApp sebagai laporan dan tidak memastikan kembali kesesuaian berat barang.
Atas hal tersebut, pemeriksa tidak dapat meyakini jumlah barang yang dikirim dengan yang diterima.
Kepala UPTD PSA Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera Ternate, Susan E. Garusim, dikonfirmasi melalui WhatsApp tak merespons. Hingga berita ini ditayangkan, tak ada tanggapan dari pihak panti. (ask)
















