PENAMALUT.COM, TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan membangun rumah dinas anggota dan pimpinan DPRD. Rencana ini pun sudah disetujui DPRD, menyusul adanya usulan dari organisasi Gerakan Pemuda Ansor dan Fatayat NU.
Pembangunan rumah dinas bagi 25 Wakil rakyat ini bertujuan untuk mengurangi besaran tunjangan perumahan bagi anggota dan pimpinan DPRD yang dialokasikan pertahun senilai Rp 4,4 Miliar.
Dari nilai tersebut, 22 Anggota DPRD perbulannya dijatahi tunjangan perumahan senilai Rp 13 juta per orang, untuk 2 wakil ketua masing-masing senilai Rp 28 juta. Sementara untuk Ketua DPRD dijatahi Rp 30 puta per bulan. Besaran nilai tersebut belum dipotong pajak penghasilan (Pph) sebesar 15 persen.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan usulan yang ditawarkan GP Ansor dan Fatayat NU berupa pembangunan rumah dinas bagi anggota dan pimpinan DPRD Tidore, tentunya akan mengurangi biaya perumahan bagi DPRD dalam setiap tahun.
Jika anggota dan pimpinan sudah memiliki rumah dinas, maka secara otomatis tunjangan perumahan sudah tidak lagi diterima. Sehingga anggaran yang dialokasikan 4,4 miliar per tahun, sudah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Rumah dinas yang nantinya dibangun ini, juga bisa dijadikan rumah singgah bagi masyarakat yang datang dari wilayah oba, apabila mereka tidak punya rumah di Tidore, karena rumah dinas juga merupakan rumah rakyat,” ujar Wali Kota, Muhammad Sinen baru-baru ini.
Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Utara ini menilai, aspirasi yang disampaikan GP Ansor dan Fatayat NU Kota Tidore benar-benar menjadi solusi terbaik bagi pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran dan memastikan satu rupiah milik uang Rakyat, bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.
“Untuk di tahun 2026 nanti kemungkinan adanya penuruan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 6-7 persen, dan ini sangat berkonsekuensi terhadap daerah. Sehingga nanti kita lihat, kalau keuangan Negara sudah stabil, tidak menutup kemungkinan rumah dinas bagi anggota DPRD ini akan dibangun pada tahun 2027,” jelasnya.
Senada, disampaikan Ketua DPRD Tidore, Hi. Ade Kama. Menurutnya, rencana pembangunan rumah dinas bagi anggota dan pimpinan DPRD Tidore sangatlah penting. Adanya rumah dinas ini, ia sangat setuju.
Ia menjelaskan, berbagai tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD termssuk tunjangan perumahan, telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Sebagai unsur pimpinan saya tidak lagi dapat tunjangan transportasi, sementara soal tunjangan perumahan ini didalamnya ada pembiayaan rumah tangga, baik listrik, air tlpon dan lain sebagainya,” uajar Ade Kama.
Untuk itu, Kata Ade Kama, jika DPRD sudah memiliki Rumah Dinas maka sudah tentu tunjangan perumahan tidak lagi diberikan, yang diberikan hanya cukup untuk Tunjangan Rumah Tangga.












