Dikerjakan Mendahului Anggaran, Kejari Sebut Proyek Letter Sign Halmahera Barat Cacat Hukum

PENAMALUT.COM, JAILOLO – Proyek pembangunan letter sign di Kabupaten Halmahera Barat dianggap cacat hukum, karena menyalahi prosuder.

Pasalnya, proyek senilai Rp 1 miliar yang melekat di Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halbar itu dikerjakan pada tahun 2017, sementara pembiayaannya dianggarkan tahun 2018.

“Secara prosedural, proyek ini cacat hukum karena dikerjakan mendahului anggaran. Hal ini menyebabkan proyek tersebut secara teknis masuk dalam kategori total lost atau kerugian total,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Halbar, Nur Rachmat, Rabu (10/9).

Penyidik Kejari saat telah memeriksa 30 saksi dalam kasus pembangunan papan nama Welcome to Halbar itu. 30 saksi yang diperiksa itu termasuk Michael A. Vilareal, selaku penghubung. Bahkan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan sejak Februari 2025.

Menurut Nur, tim penyidik saat ini juga sedang menelaah bukti-bukti dan dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait.

“Kami sementara menelaah bukti-buktinya, dan dalam waktu dekat ini kemungkinan tim penyidik akan turun meminta pihak-pihak yang tersangkut perkara tersebut,” terangnya.

Sekadar diketahui, beberapa pejabat dan mantan pejabat di Halbar yang telah dimintai keterangan diantaranya mantan Bupati Halbar Danny Missy, mantan Sekda Halbar Syahril Abd. Rajak, dan mantan Kepala BKAD Mohammad Marasabessy. (adi/ask)