PENAMALUT.COM, TERNATE – Anggaran perjalanan dinas pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2024, BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas Dishub senilai Rp 555.885.147.
Kelebihan pembayaran perjalanan dinas ini meliputi lebih pembayaran sewa penginapan dan hotel, sewa kendaraan, tiket kapal dan pesawat. Bahkan dalam temuan itu, tidak ada jadwal keberangkatan kapal ke sejumlah daerah dalam Provinsi Maluku Utara, namun tercatat ada perjalanan dinas.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Malut, Dedy Kotambunan, ketika dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp tak merespons.
Menanggapi hal itu, Ketua Harian PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, meminta Kejaksaan Tinggi Malut agar melakukan penyelidikan terhadap temuan perjalanan dinas pada Dishub Malut.
Ia menduga, ada penyelewengan anggaran perjalanan dinas tersebut. Sebab, dalam temuan itu terdapat perjalanan dinas yang nyatanya tidak ada jadwal kapal dan sebagainya.
“Ini indikasi ada akal-akalan. Temuan yang nilainya 500 juta ini jangan dianggap sedikit. Kejati harus mengusutnya,” pintanya, kepada media ini, Selasa (2/12).
Menurutnya, temuan perjalanan dinas yang kelebihan ini setiap tahunnya selalu ada. Sehingga itu, patut diduga ada kesengajaan dalam pembayaran perjalanan dinas.
“Kami minta Kejati harus panggil Kepala Dishub dan bendaharanya untuk dimintai keterangan terkait masalah ini,” pungkasnya. (ask)












