PENAMALUT.COM, TIDORE – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan bergerak cepat menindaklanjuti instruksi strategis pimpinan daerah terkait penguatan pengawasan dan penyelesaian kerugian keuangan daerah.
Menindaklanjuti arahan Wali Kota Tidore Kepulauan melalui Sekretaris Daerah (Sekda), proses administrasi pembentukan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) kini telah rampung dan siap disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, menegaskan bahwa penyelesaian administrasi SK TPTGR menjadi prioritas utama sebagai bentuk respons cepat terhadap instruksi pimpinan daerah.
“SK pembentukan TPTGR sudah berada di meja Wali Kota dan tinggal ditandatangani. Ini merupakan respons cepat kami atas instruksi Wali Kota melalui Sekda,” ujar Abukasim, Rabu (22/1/2026).
Menurut Abukasim, pembentukan TPTGR merupakan langkah strategis untuk memastikan penanganan kerugian daerah berjalan sesuai regulasi serta menutup potensi celah hukum dalam penyelesaiannya.
Selain itu, Abukasim juga meluruskan informasi terkait keberadaan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP2KD). Ia menegaskan bahwa MP2KD sejatinya telah dibentuk sejak tahun 2021 dan masih memiliki kekuatan hukum.
“Terkait MP2KD, SK-nya sudah ada sejak tahun 2021 dan tidak perlu diterbitkan SK baru. Tinggal dilaksanakan saja,” jelasnya.
Struktur Tim TPTGR
Adapun struktur Tim Peneliti TPTGR terdiri dari:
Ketua: Inspektur Kota Tidore Kepulauan
Sekretaris: Kepala BPKAD Kota Tidore Kepulauan
Anggota:
Kepala BKPSDM
Kepala Bagian Hukum Setda
Inspektur Pembantu (Irban) I hingga III
Irban Investigasi
Tim teknis dari unsur Auditor dan Analis di lingkungan Inspektorat
Susunan MP2KD
Sementara itu, susunan MP2KD terdiri dari:
Ketua: Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan
Wakil Ketua: Inspektur Inspektorat Kota Tidore Kepulauan
Sekretaris: Kepala BPKAD Kota Tidore Kepulauan
Anggota:
Asisten Administrasi Umum
Kepala BKPSDM
Kepala Bagian Hukum Setda
Dengan rampungnya administrasi pembentukan TPTGR, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam menindaklanjuti temuan kerugian negara/daerah secara transparan dan akuntabel.















