PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sedang mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024. Sejumlah pihak bakal dimintai pertanggungjawaban, termasuk eks Ketua KONI Jasman Abubakar.
Dana hibah KONI sebesar Rp 6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara kini menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum. Dari total anggaran tersebut, hanya sekitar Rp3 miliar yang telah dicairkan, namun dana yang terealisasi itu diduga bermasalah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak lagi pada tahap klarifikasi awal, melainkan telah ditangani serius oleh penyidik.
“Semua sudah kami tindak lanjuti. Ikuti saja perkembangannya,” ujarnya tegas, Senin (26/1).
Sufari menyebut pihak-pihak yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan dana hibah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Pemanggilan sudah diagendakan oleh teman-teman,” tuturnya.
Kejati Maluku Utara menegaskan akan membuka secara terang aliran dana hibah KONI, termasuk dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Kasus ini menyedot perhatian publik karena dana hibah seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga, bukan justru berujung pada persoalan hukum. (ask)












