PENAMALUT.COM, LABUHA – Ketidakaktifan Pejabat (Pj) Kepala Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Malik Aswad, yang disebut tidak berkantor lebih dari satu tahun, dinilai bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan telah mengarah pada dugaan maladministrasi serius dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Sukur Soleman, secara tegas mendorong masyarakat Desa Jojame untuk melaporkan Pj Kades tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara agar dilakukan pemeriksaan dan investigasi mendalam.
Menurut Sukur, dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir, Desa Jojame mengalami kemunduran tata kelola pemerintahan yang berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan publik, mangkraknya pekerjaan desa, hingga terbengkalainya kepentingan masyarakat.
“Fakta empirik di lapangan menunjukkan akar masalahnya adalah ketidakaktifan Pj Kepala Desa selama kurang lebih satu tahun. Ini bukan lagi soal teknis, tapi krisis kepemimpinan,” kata Sukur, Kamis (29/1).
Ia menegaskan, seorang kepala desa memiliki kewajiban hadir, menjadi mediator, pengambil keputusan, sekaligus juru bicara masyarakat. Namun yang terjadi di Jojame justru sebaliknya.
“Pemimpin yang seharusnya melayani, malah membangun jarak. Pelayanan publik menjadi lambat, tidak pasti, bahkan cenderung diabaikan. Ini jelas bentuk ketidakpatutan terhadap aturan,” tegas Dosen Ilmu Administrasi Negara UMMU Ternate itu.
Putra asli Jojame tersebut menilai, kondisi yang berlangsung lama tanpa koreksi dari pemerintah daerah merupakan indikasi kuat adanya maladministrasi, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, hingga pembiaran kewajiban jabatan.
“Kalau Pj Kades tidak menjalankan tugas pokoknya selama setahun lebih, itu sudah masuk dugaan maladministrasi. Karena itu, langkah paling rasional dan konstitusional adalah melaporkannya ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara,” ujarnya.
Sukur juga mengungkapkan, masyarakat sejatinya telah berupaya menempuh jalur formal dengan melapor ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bahkan hingga bupati. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.
“Kalau sudah dilaporkan ke BPD, camat, BPMD sampai bupati tapi tidak ada respons, maka ini menguatkan dugaan pembiaran. Ombudsman harus turun agar ada kepastian hukum dan administrasi,” katanya.
Ia secara terbuka mengkritik sikap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya DPMD dan bupati, yang dinilai lalai menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
“Kasus Jojame ini seharusnya sudah disikapi serius oleh bupati dan DPMD. Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola desa,” tandasnya.
Tak hanya soal kehadiran, Sukur juga menyoroti transparansi pengelolaan dana desa selama Malik Aswad menjabat sebagai Pj Kades. Ia menyebut, sejak 2024 hingga 2025, Pj Kades tidak pernah berada di Desa Jojame, sementara seluruh anggaran desa tetap dicairkan.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin dana desa dikelola tanpa kehadiran kepala desa? Faktanya, anggaran langsung diserahkan ke bendahara tanpa musyawarah atau rapat umum dengan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan desa, serta rawan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini harus menjadi perhatian serius bupati dan DPMD. Jangan menunggu masalah hukum muncul baru bertindak,” pungkas Sukur. (rul/ask)















