Desak Bongkar Kasus Korupsi Taliabu, Massa Minta Kejati Tetapkan Aliong Mus sebagai Tersangka

PENAMALUT.COM, TERNATE – Koalisi Pemberantasan Korupsi Provinsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (5/2). Massa mendesak Kejati Malut membongkar secara tuntas dugaan korupsi proyek di Kabupaten Pulau Taliabu dan segera menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka.

Aksi ini menyoroti proyek pembangunan Irigasi, Sungai, dan Drainase (ISDA) yang bersumber dari APBD Tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar, yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM). Proyek yang disebut sebagai proyek mercusuar tersebut diduga bermasalah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp8 miliar.

Koordinator aksi, Ajis Abubakar, dalam orasinya menyampaikan bahwa Kejati Maluku Utara sebenarnya telah memiliki pijakan kuat untuk menelusuri peran aktor utama dalam kasus tersebut.

“Fakta hukumnya sudah ada. BPK menemukan kerugian negara, dan Kejati juga sudah menetapkan tiga tersangka. Tapi publik bertanya, kenapa aktor kebijakan belum tersentuh?” tegas Ajis.

Ia mengungkapkan, Kejati Malut sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suprayitno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.

Namun demikian, Ajis menilai penetapan tersebut belum menyentuh inti persoalan. Menurutnya, mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus diduga mengetahui dan terlibat penuh dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan proyek, mengingat posisinya sebagai kepala daerah sekaligus penanggung jawab kebijakan.

“Tidak mungkin proyek sebesar ini berjalan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kepala daerah. Apalagi menyangkut anggaran dan evaluasi kegiatan strategis,” ujarnya.

Selain proyek ISDA, massa aksi juga menyoroti dugaan keterlibatan Aliong Mus dalam sejumlah proyek infrastruktur lain, di antaranya:

Proyek pembangunan jalan Tabona–Peleng (beton) senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama.

Proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca (butas) lanjutan senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa.

Koalisi menilai rangkaian proyek tersebut menunjukkan pola dugaan penyimpangan yang sistematis dan perlu diusut hingga ke tingkat pengambil kebijakan.

Dalam tuntutannya, Koalisi Pemberantasan Korupsi Provinsi Maluku Utara mendesak:

Kejati Maluku Utara segera menetapkan Aliong Mus, mantan Bupati Pulau Taliabu, sebagai tersangka.

Menetapkan mantan Kepala BPKAD Pulau Taliabu sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam pengelolaan anggaran.

Menetapkan Kepala Bappeda Pulau Taliabu, Samsudin Ode Maniwi, sebagai tersangka, terkait peran perencanaan dan penganggaran proyek.

Massa menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi di Pulau Taliabu hingga Kejati Maluku Utara mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan. (ask)