PENAMALUT.COM, LABUHA – Keluarga besar marga Arahman Barmawi memalang lahan area pembangunan Dermaga Semut yang terletak di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Minggu (8/2).
Tindakan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga mengaku berulang kali mendatangi Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan dan pihak rekanan proyek terkait persoalan kepemilikan lahan, namun belum mendapatkan kejelasan.
Salah satu perwakilan keluarga besar Arahman Barmawi, Iksan Barmawi, menyampaikan bahwa pemalangan dilakukan karena Pemda Halsel dinilai tidak serius menyelesaikan persoalan sengketa lahan.
“Torang sudah berulang kali datang di Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba maupun Sekda, tetapi sampai saat ini torang belum dipanggil untuk membicarakan masalah lahan tanah yang saat ini sedang dibangun Dermaga Semut,” kata Iksan kepada Pena Malut.
Ia menjelaskan, selain menyurat ke Pemda Halsel, keluarga Barmawi juga telah mendatangi pihak rekanan PT Relis Sapindo Utama. Keluarga meminta agar seluruh bahan material proyek dipindahkan dari lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.
“Kami sudah cukup toleransi, tapi karena tidak ada itikad dari Pemda maupun perusahaan, jangan salahkan kami kalau tindakan ini kami ambil, biar Pemda tahu masalah ini,” tegasnya.
Menurut Iksan, berdasarkan surat hibah yang diberikan oleh pemerintah tingkat dua (dati II) serta keterangan para saksi saat itu, lahan tersebut merupakan milik keluarga Arahman Barmawi. Ia menyebut, saat penyerahan wilayah dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat ke Pemerintah Halmahera Selatan, terdapat sekitar enam hibah yang disampaikan.
“Pertama usaha mina, kemudian lahan angkatan laut, lahan SMK Pelayaran, lahan Brimob, Ou Muksin Sultan Bacan dengan keluarga Arahman Barmawi. Dengan pertimbangan yang diberikan oleh Ou Muksin karena jasa keluarga Barmawi cukup besar untuk wilayah Maluku Utara dan Indonesia,” ujarnya.
Iksan menegaskan, apabila setelah pemalangan ini tidak ada respons dari Pemda Halsel untuk menunjukkan sertifikat lahan, pihak keluarga akan menempuh jalur hukum jika terjadi pembongkaran pagar secara sepihak.
“Kami akan ambil langkah hukum kalau ada yang coba-coba cabut atau bongkar pagar yang sudah kami palang ini. Kami ingin Pemda juga menunjukkan sertifikat kalau betul lahan ini milik Pemda Halsel,” tandasnya.
Tanggapan Pihak Rekanan
Menanggapi aksi tersebut, pihak rekanan PT Relis Sapindo Utama, Setya Budi, menyatakan bahwa perusahaan bekerja berdasarkan kontrak resmi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel.
“Kami pada prinsipnya sebagai pelaksana kegiatan bekerja berasaskan kontrak antara perusahaan dengan Dinas PUPR Halsel. Tentu tidak etis jika dikatakan kami akan memagari atau mengambil lahan,” ujar Setya Budi.
Ia menjelaskan, pekerjaan Dermaga Semut dilaksanakan sesuai petunjuk dan keterangan dari Dinas PUPR, yang menyatakan bahwa lahan sepanjang bibir pantai di areal Pasar Tuwokona masuk dalam wilayah Pemda dan dapat dibangun.
“Kami bekerja berdasarkan arahan dari Dinas PUPR, sehingga lahan di sepanjang area ini kami gunakan untuk menampung bahan material pekerjaan. Apalagi kegiatan ini sudah berjalan sejak akhir 2023 dan sudah empat kali adendum. Kami khawatir pekerjaan kembali terhambat,” pungkasnya.














